BAHAS SAMPAH : Anggota Komisi D Samirun memimpin pembahasan sampah di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Banyumas.(Foto: Ervan Ramayana)
BANYUMAS – Komisi D DPRD Jateng melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyumas, Senin (9/3/2020). Maksud dan tujuan kunjungan kerja tersebut untuk mencari data dan masukan guna pangayaan materi untuk masuk dalam draf Raperda Pengendalian Lingkungan Hidup di Jateng.

Rombongan DPRD Jateng yang didampingi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso diterima Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banyumas Suyanto di ruang rapat.
Dalam pertemuan tersebut anggota Komisi D Samirun menanyakan, tentang berapa besar anggaran yang digunakan DLH Banyumas untuk pengelolaan sampah dan sistem pengelolaan sampahnya sendiri bagaimana.
Menjawab hal itu, Suyanto mengungkapkan, jumlah penduduk Banyumas pada 2019 untuk 2018 tercatat sebanyak 1.665.025 jiwa yang terdiri atas 832.021 jenis kelamin laki-laki dan 833.004 orang jenis kelamin perempuan. Untuk anggaran pengelolaan sampah 2019 di Dinas Lingkungan Hidup Banyumas sebesar Rp 29.125.000.000 sedangkan total anggaran Rp 42.050.000.000.
Suyanto menambahkan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh peneliti yang dituangkan dalam laporan periodik sampah harian Banyumas 2018 disebutkan dari 456.510 kepala keluaraga, sampah yang dihasilkan sebesar 535.965 kg per hari. Sedangkan sampah yang dihasilkan di luar rumah tangga setiap hari mencapai 10-15 ton. Debngan demikian selama setahun rata-rata jumlah sampah 550-600 ton per hari.
Sumber sampah sendiri berasal dari rumah tangga, pertokoan/mini market/sumper market/mal. . Untuk sistem pengelolaan sampah di Banyumas sesuai dengan UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, Permen No 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah.
Secara prinsip, lanjut Suyanto, pengelolaan sampah merupakan tangung jawab bersama antara pemerintah dan penghasil atau sumber sampah. Banyumas menargetkan pengurangan sampah 30% dan penanganan sampah 70% per hari.
Untuk memenuhi target penanganan sampah 70%, Pemkab Banyumas membentuk 6 Unit Pelaksana Teknis Persampahan (UPKP) yang wilayahnya. Seperti UPKP Purwokerto menangani Kecamatan Purwokerto Utara, Barat, Timur, Selatan, Karanglewas dan Kedung banteng. UPKP Kembaran menangani (Sokaraja, Baturraden, Kembaran, Sumbang). UPKP Banyumas menangani (Banyumas, Kalibagor, Patikraja, Somagede). UPKP Wangon (Wangon, Jatilawang, Rawalo, Purwojati, Lumbir). UPKP Ajibarang (Ajibarang, Cilongok, Gumelar, Pekuncen). UPKP Sumpiuh (Sumpiuh, Tambak, Kemranjen, Kebasen). Dengan membentuk 6 UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) Pengelolaan Persampahan maka semua wilayah di Banyumas terjangkau dan semua dapat tertangani.(ervan/priyanto)