UPPD Salatiga Perlu Formula Guna Kejar Target Pendapatan

C4

BAHAS PENDAPATAN : Jajaran Komisi C bersama UPPD Kota Salatiga membahas pendapatan.(foto: choirul amin)

SALATIGA – Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah mendorong Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Salatiga untuk lebih meningkatkan pendapatannya. Perlu ada langkah konkret untuk menuju peningkatan, serta kinerja UPPD perlu formula-formula khusus untuk proses pelayanan terhadap masyarakat, sehingga bisa lebih maksimal.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi C Sriyanto Saputro ketika berdiskusi dengan Dewi Retnani Kepala UPPD Kota Salatiga dan jajarannya, Kamis (24/2/2022), di ruang pertemuan. Ia juga mengimbau agar semua UPPD di Jateng memiliki semangat yang sama agar wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya.

“Perlu memang formula khusus, bagaimana upaya-upaya UPPD itu sendiri untuk memaksimalkan potensi yang ada. Sehingga dapat memenuhi target yang selama ini direncanakan,” kata Sriyanto.

Sementara, anggota Komisi C Riyono mengimbau di era digital ini pihak UPPD bisa memberikan pelayanan ataupun informasi melalui media sosial. Karena di saat pandemi seperti ini, meskipun pelayanan dibatasi, namun masyarakat juga harus diberikan informasi secara reguler terkait pelayanan dan lainnya.

Menanggapinya, Dewi Retnani mengakui pada 2022 ini terjadi penurunan dari target. Namun, pihaknya telah menyiapkan langkah lain untuk mengupayakan penanganan piutang pajak kendaraan bermotor dengan door to door ke rumah warga yang memiliki kendaraan berpelat kuning dan merah.

“Sampai saat ini, langkah kami dalam upaya penanganan piutang pajak baik plat kuning dan merah dengan melakukan door to door Pak. Ada sekitar 274 wajib pajak, 17 sudah memenuhi kewajibannya. Mengenai informasi melalui media sosial, kami masih terkendala dengan personil, jadi masih terbatas. Kedepan kami mohon untuk dapat ditambah personil yang berkompeten, sehingga kinerja kami bisa lebih efektif dan efisien,” kata Dewi.

Data UPPD Kota Salatiga mencatat, target penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2020 sebesar Rp 56,7 miliar terealisasi Rp 57,6 miliar atau 101,66% dan target pada 2021 sebesar Rp 66,3 miliar terealisasi Rp 56,75 miliar atau 85,59%. Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), target penerimaan pada 2020 sebesar Rp 28 miliar terealisasi Rp 26,1 miliar atau 93,01% dan target pada 2021 sebesar Rp 28 miliar terealisasi Rp 26,1 miliar atau 93,07%.

Dengan informasi yang didapat dari UPPD Kota Salatiga, Komisi C berharap ke depan adanya rakor anggaran untuk membahas potensi dan target, sehingga pembayaran piutang pajak kendaraan bisa meningkat serta rakor dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk pembahasan persoalan personel di UPPD itu sendiri.(amin/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).