Terlambat Pekerjaan, Pengembang Harus Bayar Denda

20221024112825 IMG

TINJAUAN LAPANGAN: Komisi D melihat paket pekerjaan perbaikan Jalan Weleri – Petehan di Kabupaten Kendal.(foto: rafdan raharjo)

KENDAL – Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah melihat langsung paket pekerjaan perbaikan Jalan Weleri – Petehan di Kabupaten Kendal, Senin (24/10/2022). Kunjungan itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso.

Saat tinjauan, Hadi mengatakan pekerjaan proyek sejauh ini masih terdapat kendala sehingga terjadi keterlambatan dalam target pengerjaan.

“Terdapat temuan dimana SPK seharusnya pada 21 September 2022 harus selesai, akan tetapi targetnya mundur sehingga pengembang harus membayar denda,” tegas Hadi.

Meskipun terjadi keterlambatan, Hadi menilai pekerjaan di lapangan sudah hampir selesai sehingga harus terus dipantau secara berkala. Ia menilai pekerjaan di lapangan sudah mencapai 98% dan juga diharapkan mampu selesai kurang dari 50 hari kerja. Di samping itu ia juga mengingatkan bahwa pengerjaan perlu adanya perencanaan yang matang sehingga kendala dapat diminimalisir

Sebagai informasi, dalam kunjungan ini Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah didampingi oleh dinas terkait yakni Dinas DPUBMCK / BPJ Wilayah Semarang. (rafdan/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).