Tata Kelola BUMD & BMD Jadi Sorotan Komisi C

IMG

SOAL BUMD. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Rabu (21/8/2024), membahas soal tata kelola BUMD. (foto ariel noviandri)

JAKARTA – Dalam rangka konsultasi Raperda tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMD dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Komisi C DPRD Provinsi Jateng menyambangi Dit. BUMD, BLUD & BMD Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Disana Komisi C berdiskusi dengan Bambang Ardianto selaku Kasubdit BUMD Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri.

Untuk Raperda tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMD, Bambang menilai, hal itu lebih pada teknis di tiap perusahaan atau masuk dalam peraturan direksi di tiap petusahaan. Yang jelas, hal itu tetap mengacu PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Kalau bicara soal Tata Kelola, maka aturannya terkait dengan intetaksi SDM di masing-masing BUMD. Juga, pengelolaan perusahaan dengan mitranya. Tentunya, masing-masing BUMD membuat SOP sesuai perdanya,” kata Bambang.

Soal laba perusahaan atau kinerja keuangan, ia menilai hal tersebut belum sesuai untuk masuk dalam raperda. Karena, nantinya bisa membatasi ruang gerak BUMD dalam pengelolaan bisnisnya.

“Dalam raperda ini, persoalan pembinaan dan pengawasan yang perlu masuk dalam draft raperda. Yang jelas, tidak amanah khusus dalam penyusunan raperda ini,” katanya sembari menambahkan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam raperda ini berada di seputar pendirian dan penyertaan modal BUMD. 

Kemudian soal pengelolaan aset BUMD, menurut dia, perlu dilihat lagi persoalan pemanfaatan asetnya seperti sewa dengan pihak ketiga dan pencatatan asetnya. Untuk penyertaan modal ke BUMD, lanjut dia, masih perlu kajian analisa investasi terlebih dahulu sehingga penerimaan pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat lebih jelas.

KELOLA BMD

Sementara soal pengelolaan BMD, Kasi Wilayah IB Subdit BMD Wilayah I Dit. BUMD, BLUD & BMD Ditjen Bina Keuda Kemendagri Jona Maria Mantow mengatakan perlunya pendataan BMD yang mencakup pemanfaatan, sewa, pinjam pakai, kerjasama, dan lainnya. Dengan pendataan itu, maka pengelolaan BMD akan lebih optimal.

Mengenai pemanfaatan BMD sewa, lanjut Jona, perlu mengacu Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Di dalamnya mengatur besaran sewa yang merupakan hasil dari tarif sewa dikalikan faktor penyesuai. 

“Dengan adanya aturan itu, lebih memudahkan pemerintah daerah saat menentukan besaran sewa BMD. Dan, selama ini pemanfaatan BMD paling besar yakni dengan cara sewa,” jelas Jona.

Mendengarnya, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto mengaku sangat apresiatif dengan saran/ masukan yang diberikan Kemendagri. Ia berharap, dari hasil konsultasi itu, raperda yang sedang disusun dapat segera dirampungkan.

“Kami berharap, dengan perda tersebut nantinya, dapat semakin mengoptimalkan pengelolaan BUMD dan BMD untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) sekaligus pelayanan kepada masyarakat,” harap Bambang Haryanto. (ariel/priyanto)

Info Lainnya

  • Komisi E Pantau Kualitas Belajar Mengajar di SMA 1 Kedungwuni

    KAJEN – Komisi E DPRD Provinsi Jateng menyoroti kualitas proses belajar mengajar sekaligus memastikan lingkungan sekolah tetap aman bagi peserta didik. Hal itu menjadi fokus Komisi E ke SMA Negeri 1 Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Senin (10/8/2026), untuk menggali masukan, data, dan informasi pendidikan di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII

  • Penyelenggaraan Jalan Provinsi Jateng Perlu Regulasi Lebih Tegas

    SUKOHARJO – Tingginya mobilitas masyarakat, meningkatnya beban angkutan logistik, dan kebutuhan menjaga kualitas ribuan kilometer jalan provinsi menjadi alasan Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong lahirnya regulasi baru tentang penyelenggaraan jalan. Aturan itu dinilai penting untuk memastikan pengelolaan jalan lebih terarah, berkelanjutan, sekaligus memperjelas kewenangan antarinstansi

  • Dipantau, Kredit Macet di Kajen & Batang

    KAJEN – Kondisi perbankan di sejumlah daerah masih menghadapi tantangan, terutama tingginya kredit bermasalah yang menekan kinerja keuangan. Persoalan tersebut menjadi perhatian Komisi C DPRD Provinsi Jateng saat meninjau kondisi Bank Jateng Cabang Kajen, Kabupaten Pekalongan, dan Bank Jateng Cabang Batang, Senin (10/8/2026)

  • Komisi B Soroti soal Penyerapan Tembakau Lokal

    KUDUS – Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah menyambangi PT. Djarum Kudus untuk mencari solusi atas persoalan penyerapan tembakau lokal. Kunjungan itu menjadi bagian dari upaya Komisi B mempertemukan aspirasi kelompok tani tembakau di sejumlah daerah dengan pihak industri, terutama terkait harga dan kepastian serapan hasil panen

  • Dipantau, Kesiapan Pilkades Serentak 2026 di Wonogiri

    WONOGIRI – Komisi A DPRD Provinsi Jateng melakukan monitoring persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Wonogiri, Senin (10/8/2026). Rombongan diterima oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Wonogiri Djoko Purwidyatmo