RAPAT PARIPURNA VIRTUAL: Penyampaian Propemperda 2020

IMG 20201014 WA0020

Dwi Yasmanto. (foto teguh prasetyo)

GEDUNG BERLIAN – Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto bersama Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono dan Quatly Abdulkadir Alkatiri membuka rapat paripurna virtual dengan agenda persetujuan penetapan propemperda 2021. Sebelum ditetapkan, Bambang mempersilakan Bapemperda untuk menyampaikan laporannya.

Pada kesempatan itu, Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Dwi Yasmanto membacakan laporan dihadapan anggota dewan. Dalam laporannya, ia mengatakan bahwa perencanaan peraturan daerah provinsi dilakukan dalam penyusunan program kerja.

“Program pembentukan Perda (Propemperda) itu disusun dan ditetapkan setiap tahun dan ditetapkan oleh DPRD, yang dituangkan dalam keputusan rapat paripurna,” katanya, yang juga Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng.

Ia juga mengatakan, dalam rangka menyusun program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tahun 2020, baik DPRD melalui alat kelengkapan dewan yaitu komisi maupun Gubernur, telah mengajukan usulan prakarsa. Beberapa diantaranya Raperda Perubahan atas Perda Provinsi Jateng Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin, Peningkatan & Pakan Ternak Balai Pembenihan Ikan-Kebun Benih Tanaman Pangan & Holtikultura, Perubahan Bentuk Hukum PT BPD Jateng menjadi Perseroda, Tempat Pengelolaan Limbah Domestik Regional, Perubahan atas Perda Provinsi Jateng Nomor 5 tahun 2019 tentang RPJMD 2018-2023, Perubahan atas Perda Provinsi Jateng Nomor 3 tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah, Rancangan Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sistem Pengelolaan Limbah Domestik Rumah Tangga, Perubahan Bentuk Hukum PT SPJT, dan Perubahan Bentuk Hukum PT Penjamin Kredit Daerah Jateng.

“Sesuai ketentuan pasal 17 peraturan DPRD Provinsi Jateng Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jateng, apabila dalam satu masa sidang DPRD dan Gubernur menyampaikan raperda mengenai materi yang sama maka yang di atas adalah Perda yang disampaikan oleh DPRD dan yang disampaikan oleh Gubernur digunakan sebagai bahan untuk diperbandingkan,” jelasnya. (ariel/priyanto)

Info Lainnya

  • Hadapi Kekeringan, Stok Air Bendungan Masih Aman

    JEPARA – DPRD Provinsi Jateng meminta pemerintah daerah memperkuat langkah antisipasi menghadapi potensi kekeringan yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus mendatang. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Nur Saadah menekankan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah dalam menjamin kebutuhan air masyarakat, termasuk memastikan distribusi bantuan air bersih dilakukan tanpa membebani warga terdampak.

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran.