RAPAT PARIPURNA: Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2025

1000526196

PERUBAHAN APBD. Pimwan bersama gubernur dalam rapat paripurna dengan agenda persetujuan Raperda Perubahan APBD 2025, Selasa (5/8/2025). (foto teguh prasetyo)

GEDUNG BERLIAN – Pada Selasa (5/8/2025), DPRD Provinsi Jateng menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumanto dan dihadiri Gubernur Ahmad Luthfi bersama Sekda Sumarno, para pejabat OPD, dan BUMD.

“Anggota DPRD yang hadir sejumlah 82 orang dari 119 orangSesuai ketentuan bahwa Rapat Paripurna pada hari ini telah memenuhi quorum,” kata Sumanto saat membuka rapat, didampingi Wakil Ketua DPRD Sarif Abdillah, Muhammad Saleh, dan Setya Arinugraha.

Memasuki agenda pertama, Sumanto mempersilahkan menyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Dalam laporannya, Anggota Banggar DPRD Sugiyarto mengatakan Perubahan APBD itu memiliki tujuan prioritas program yakni memastikan struktur APBD tidak mengalami perubahan signifikan apabila terdapat regulasi efisiensi dari pemerintah pusat.

“Demikian laporan hasil rapat Banggar bersama TAPD Provinsi Jateng dalam rangka pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2025 guna penyempurnaan Perubahan APBD 2025,” kata Sugiarto.

Usai penyampaian laporan banggar, Raperda Perubahan APBD 2025 disetujui bersama dan dilakukan penandatangan Berita Acara Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2025. Penandatangan dilaksanakan oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD (Pimwan).

Agenda rapat selanjutnya adalah penyampaian Pendapat Akhir Gubernur. Dalam sambutannya, Ahmad Luthfi mengatakan kerjasama yang baik antara pemprov dan DPRD telah menghasilkan kesepakatan yang akan menjadi landasan bagi pembangunan Jawa Tengah. 

“Semoga hasil kesepakatan ini dapat membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jateng. Sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, Raperda Perubahan APBD 2025 ini akan kami kirimkan kepada Mendagri untuk dilakukan evaluasi dalam waktu 15 hari kerja. Proses evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa APBD yang kita sepakati telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian pendapat kami atas raperda prakarsa DPRD tersebut dan atas perhatian Dewan yang Terhormat, saya sampaikan terima kasih,” pungkasnya. (ayuut/ariel)

Berita Terkait

  • Terminal Madureso Temanggung Bisa untuk Bus AKAP

    PANTAU TERMINAL. Komisi D DPRD Jateng saat meninjau Terminal Madureso Kabupaten Temanggung, Senin (11/2/2019). (foto dewi sekarsari) TEMANGGUNG –  Komisi D DPRD Jateng meninjau terminal Madureso, Temanggung, Senin (11/2/2019). Kunjungan itu dimaksudkan untuk mencari data dan perkembangan pembangunan yang sudah dilaksanakan. Rombongan diterima oleh Kasi…

  • Ridwan Dorong Batang Miliki Tempat Latihan Tenaga Kerja

    BATANG – Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Ahmad Ridwan memberikan sosialisasi bertema Penyebarluasan Informasi Peluang, Mekanisme dan Prosedur Kerja diikuti oleh 50 pekerja dari KSPSI. Acara ini juga menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng dan Dinas Tenaga Kerja Batang, Sabtu (24/8/2024). 

  • 19 RTLH di Rajegwesi Tegal Mendapatkan Perbaikan

    SLAWI – Sebanyak 19 perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Rajegwesi Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal selesai dilaksanakan. Perbaikan itu dilakukan karena rumah tersebut dalam kondisi kurang laik huni dan dengan sistem sanitasi kurang baik.