RAPAT PARIPURNA: Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2025

1000526196

PERUBAHAN APBD. Pimwan bersama gubernur dalam rapat paripurna dengan agenda persetujuan Raperda Perubahan APBD 2025, Selasa (5/8/2025). (foto teguh prasetyo)

GEDUNG BERLIAN – Pada Selasa (5/8/2025), DPRD Provinsi Jateng menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumanto dan dihadiri Gubernur Ahmad Luthfi bersama Sekda Sumarno, para pejabat OPD, dan BUMD.

“Anggota DPRD yang hadir sejumlah 82 orang dari 119 orangSesuai ketentuan bahwa Rapat Paripurna pada hari ini telah memenuhi quorum,” kata Sumanto saat membuka rapat, didampingi Wakil Ketua DPRD Sarif Abdillah, Muhammad Saleh, dan Setya Arinugraha.

Memasuki agenda pertama, Sumanto mempersilahkan menyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Dalam laporannya, Anggota Banggar DPRD Sugiyarto mengatakan Perubahan APBD itu memiliki tujuan prioritas program yakni memastikan struktur APBD tidak mengalami perubahan signifikan apabila terdapat regulasi efisiensi dari pemerintah pusat.

“Demikian laporan hasil rapat Banggar bersama TAPD Provinsi Jateng dalam rangka pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2025 guna penyempurnaan Perubahan APBD 2025,” kata Sugiarto.

Usai penyampaian laporan banggar, Raperda Perubahan APBD 2025 disetujui bersama dan dilakukan penandatangan Berita Acara Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2025. Penandatangan dilaksanakan oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD (Pimwan).

Agenda rapat selanjutnya adalah penyampaian Pendapat Akhir Gubernur. Dalam sambutannya, Ahmad Luthfi mengatakan kerjasama yang baik antara pemprov dan DPRD telah menghasilkan kesepakatan yang akan menjadi landasan bagi pembangunan Jawa Tengah. 

“Semoga hasil kesepakatan ini dapat membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jateng. Sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, Raperda Perubahan APBD 2025 ini akan kami kirimkan kepada Mendagri untuk dilakukan evaluasi dalam waktu 15 hari kerja. Proses evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa APBD yang kita sepakati telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian pendapat kami atas raperda prakarsa DPRD tersebut dan atas perhatian Dewan yang Terhormat, saya sampaikan terima kasih,” pungkasnya. (ayuut/ariel)

Info Lainnya

  • Perlu, Penguatan Pengawasan Pesantren Ramah Perempuan & Anak

    JAKARTA – Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan pesantren menjadi alasan Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendatangi Kantor Kementerian Agama RI, Kamis (23/7/2026). Langkah itu ditempuh untuk memastikan kebijakan perlindungan santri tidak berhenti pada regulasi tapi benar-benar berjalan efektif di setiap pesantren.

  • Destinasi Wisata Terintegrasi Potensi Alam Perlu Diperbanyak

    BANDUNG – Provinsi Jateng membutuhkan model pengelolaan destinasi wisata yang mampu mengintegrasikan potensi alam, masyarakat, dan investasi agar mampu bersaing dengan daerah lain. Untuk itu, Komisi B DPRD Provinsi Jateng memilih mempelajari pengelolaan Floating Market Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (23/7/2026), yang dinilai berhasil mengembangkan wisata berbasis perairan secara berkelanjutan

  • Dikonsultasikan, Dana Cadangan Pilkada ke Kemendagri

    JAKARTA — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mewanti-wanti potensi ledakan anggaran pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2029. Mengacu pada pengalaman sebelumnya, total kebutuhan dana untuk menyokong pesta demokrasi lima tahunan di Jateng diperkirakan tembus hingga Rp 2,2 triliun.  

  • Penting, Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintah Desa

    SEMARANG — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mendorong pemerintah desa di seluruh Jateng untuk memperbaiki tata kelola perencanaan dan evaluasi anggaran desa. Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Putro Negoro Rekthosetho menegaskan bahwa indikator keberhasilan pembangunan nasional sangat ditentukan sejauh mana pemdes mampu mengelola anggarannya secara terbuka dan berintegrasi.