RAPAT PARIPURNA: Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2025

1000526196

PERUBAHAN APBD. Pimwan bersama gubernur dalam rapat paripurna dengan agenda persetujuan Raperda Perubahan APBD 2025, Selasa (5/8/2025). (foto teguh prasetyo)

GEDUNG BERLIAN – Pada Selasa (5/8/2025), DPRD Provinsi Jateng menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumanto dan dihadiri Gubernur Ahmad Luthfi bersama Sekda Sumarno, para pejabat OPD, dan BUMD.

“Anggota DPRD yang hadir sejumlah 82 orang dari 119 orangSesuai ketentuan bahwa Rapat Paripurna pada hari ini telah memenuhi quorum,” kata Sumanto saat membuka rapat, didampingi Wakil Ketua DPRD Sarif Abdillah, Muhammad Saleh, dan Setya Arinugraha.

Memasuki agenda pertama, Sumanto mempersilahkan menyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Dalam laporannya, Anggota Banggar DPRD Sugiyarto mengatakan Perubahan APBD itu memiliki tujuan prioritas program yakni memastikan struktur APBD tidak mengalami perubahan signifikan apabila terdapat regulasi efisiensi dari pemerintah pusat.

“Demikian laporan hasil rapat Banggar bersama TAPD Provinsi Jateng dalam rangka pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2025 guna penyempurnaan Perubahan APBD 2025,” kata Sugiarto.

Usai penyampaian laporan banggar, Raperda Perubahan APBD 2025 disetujui bersama dan dilakukan penandatangan Berita Acara Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2025. Penandatangan dilaksanakan oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD (Pimwan).

Agenda rapat selanjutnya adalah penyampaian Pendapat Akhir Gubernur. Dalam sambutannya, Ahmad Luthfi mengatakan kerjasama yang baik antara pemprov dan DPRD telah menghasilkan kesepakatan yang akan menjadi landasan bagi pembangunan Jawa Tengah. 

“Semoga hasil kesepakatan ini dapat membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jateng. Sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, Raperda Perubahan APBD 2025 ini akan kami kirimkan kepada Mendagri untuk dilakukan evaluasi dalam waktu 15 hari kerja. Proses evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa APBD yang kita sepakati telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian pendapat kami atas raperda prakarsa DPRD tersebut dan atas perhatian Dewan yang Terhormat, saya sampaikan terima kasih,” pungkasnya. (ayuut/ariel)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).