Perda Harus Beri Jaminan Sosial untuk Atlet/Olahragawan

WhatsApp Image 2024 11 29 at 12.14.23

DIALOG : Ketua Komisi E Messy Widiastuti beserta anggota lain berdialog dengan Kepala Disporapar Kab. Sukoharjo terkait Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan.(foto: teguh prasetyo)

SUKOHARJO – Komisi E DPRD Jateng dalam dua hari ini (28-29/11/2024) melakukan kunjungan kerja ke dua daerah yakni Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo. Kunjungan itu dimaksudkan untuk menampung aspirasi terkait penyusunan draf Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan yang menjadi inisiasi Komisi E.

Ketua Komisi E Messy Widiastuti mengungkapkan, pihaknya perlu mendapatkan masukan dari daerah guna menyempurnakan draf rancangan perda untuk peningkatan keolahragaan di Jateng.

Menariknya saat kunjungan ke Sukoharjo, diterima Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Setyo Aji Nugroho, Komisi E mendapat masukan berharga yakni mengenai adanya pemberian jaminan sosial untuk atlet. Jaminan sosial itu tertuang pada Perda No 2/2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

“Untuk jaminan sosial itu berupa ketenagakerjaan. Peruntukkannya sementara buat atlet yang masuk data base Disporapar Sukoharjo melalui aplikasi “Siraga”. Jaminan sosialnya masih berupa ketenagakerjaan bukan kesehatan. Hanya saja masih untuk atlet yang masih aktif mengingat keterbatasan anggaran daerah,” ucap Aji.

Sekretaris Komisi E MH Zainudin mengapresiasi adanya pemberian jaminan sosial. Masukan dari Pemkab Sukoharjo tersebut dapat menjadi penguat pada draf raperda yang tengah dilakukan penyempurnaan.

Menurutnya, atlet atau olahragawan sudah sepatutnya mendapatkan jaminan sosial baik itu kesehatan maupun ketenagakerjaan. Mereka bisa mendapatkan pembiayaan pengobatan, pemeriksaan medis, pengobatan rawat inap dan sebagainya. Pun jaminan sosial diberikan untuk kelanjutan di masa depan seperti jaminan hari tua, jaminan pension, kecelakaan dan kematian.

“Bentuk perhatian pemerintah tidak hanya pemberian tali asih namun ada perhatian lebih kepada mereka yang tidak lagi menjadi atlet. Terlebih untuk atlet dengan cabang olahraga berisiko kecelakaan. Saya sepakat masalah jaminan sosial menjadi poin penting pada perda. Pada pembahasan dengan Pemprov Jateng nanti akan kami diskusikan masalah ini,” ucap politikus dari PKB.

Sementara saat di Kantor Disporapar Kota Surakarta, Sekretaris Dinas Agus Martopo berharap masalah pembentukan sekolah khusus olahraga (SKO) di setiap daerah perlu segera dikaji. Pembibitan atlet sudah mulai dibina secara berjenjang sejak SD, SMP sampai SMA.

“Di Surakarta belum ada SKO hanya ada kelas khusus. Sementara baru dua sekolah ada di SMP dan SMA. Perda yang digagas Komisi E ini kami harapkan bisa memberi dukungan penuh untuk pembentukan SKO,” ucapnya.

Anggota Komsi E Yohanes Winarto menyatakan, pihaknya akan menampung aspirasi dari pemerintah daerah untuk selanjutkan menjadi bahan kajian dan masukan kepada DPRD untuk didiskusikan kepada Pemprov Jateng.(rahmat/priyanto)

Berita Terkait

  • Musyawarah Jadi Solusi Pemecahan Masalah DPRD Jateng

    GEDUNG BERLIAN – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jawa Tengah mengedepankan musyawarah dalam memecahkan permasalahan internal kelembagaan. Hal itu diungkapkan Ketua BK DPRD Jateng Bambang Haryanto di hadapan rombongan BK DPRD Kalimantan Selatan di ruang pimpinan (rapim) Gedung Berlian, Senin (16/7/2018).

  • Bahas BPR BKK, Diskusi Bersama Biro PIWP2 DIY

    YOGYAKARTA – Komisi C DPRD Provinsi Jateng terus berupaya mematangkan penyusunan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng. Dalam upayanya itu, Komisi C mencari data dan masukan ke Pemprov DI. Yogyakarta, Selasa (9/1/2024).

  • Pahami BOS di Kemendikbud

    JAKARTA – Bantuan operasional sekolah (BOS) merupakan urusan yang wajib dipenuhi setiap sekolah. Masalahnya, dana BOS tersebut saat ini belum mengalami kenaikan sehingga banyak sekolah di Provinsi Jateng yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarananya.