Perbankan Jateng Perlu Evaluasi Periodik terhadap Debitur

01 Kom C MADIUN

BAHAS BANK. Bambang Haryanto saat membahas perbankan milik daerah dengan jajaran BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun mengenai optimalisasi Perbankan untuk PAD di Kabupaten Madiun, Kamis (22/4/2021). (foto azam hanif adin)

MADIUN – Komisi C DPRD Provinsi Jateng mendorong pengelola perbankan milik pemprov untuk membuat periode kontrol kepada nasabah atau peminjam. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto, usai berdiskusi dengan BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun mengenai optimalisasi Perbankan untuk PAD di Kabupaten Madiun, Kamis (22/4/2021).

“Periode berkala tiga bulan sekali adalah waktu yang pas untuk melakukan pengingatan kepada nasabah atau peminjam. Jika nanti dalam periode tertentu tersebut tidak terpenuhi bisa dilakukan pengecekan dan evaluasi. Sehingga, bisa dilihat mana-mana yang akan dilakukan tindakan selanjutnya,” terang politisi PDI perjuangan itu.

Ia menjelaskan, dengan dilakukannya kontrol secara periodik, nantinya memiliki dampak positif terhadap non performing loans (NPL/ kredit macet). Dengan begitu, diakhir pembukuan Bank Jateng dan BPR BKK Jateng bisa memiliki NPL yang rendah.

“Kalau nasabah dua bulan sudah menunggak, maka perlu adanya peringatan langsung kepada nasabah. Dengan demikian, kita bisa kejar kreditur atau peminjam di kemudian hari. Bahwa, dua bulan ini indikasi akan adanya kemacetan pembayaran sehingga diharapkan nantinya NPL bisa rendah,” tandasnya.

Menanggapinya, Tri Wiyono selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Madiun menjelaskan bahwa, dengan mekanisme yang sudah terjadwal dan dijalankan, BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun telah membuka 3 cabang di luar Kabupaten Madiun. Diantaranya Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Ngawi.

“Nantinya, kami juga akan membuka cabang keempat di Kabupaten Ponorogo,” kata Tri. (azam/ariel)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).