Penting, Perbaikan RTLH di Wilayah Bencana Rob

Screenshot 20220531

PANTAU RUMAH. Sukirman memantau perbaikan RTLH di Kecamatan Krapyak Kota Pekalongan, Minggu (29/5/2022). (foto teguh prasetyo)

PEKALONGAN – Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman mendorong peningkatan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah terdampak bencana rob. Hal itu disampaikannya usai meninjau perbaikan RTLH di Kecamatan Krapyak Kota Pekalongan, baru-baru ini.

“Kita sampai sekarang masih cukup prihatin dengan keadaan rob yang ada di Pekalongan, apalagi secara alami BMKG masih memprakirakan sampai Juni/ Juli. Ya, semoga saja perkiraan ini tidak tepat. Artinya, rob bisa turun kemudian tidak ada bencana rob,” ungkap Anggota Fraksi PKB DPRD Provinsi Jateng itu.

Selain penanganan jangka pendek, ia juga meminta program pengentasan kemiskinan seperti program RTLH dan program lainnya bisa masuk ke dalam wilayah yang terdampak bencana rob. ”RTLH  di wilayah bencana perlu didorong. Itu sangat penting, khususnya di wilayah bencana rob sangat penting untuk dilakukan,” tandasnya.

Ia menilai program RTLH yang telah dilakukan sudah cukup bagus seperti di Kecamatan Krapyak Kota Pekalongan. Karena, yang awalnya tidak punya rumah sama sekali, telah dibangunkan rumah. Namun, dalam pembangunannya masih di wilayah terdampak rob, jadi tetap saja tergenang rumahnya. 

“Nah, kita berharap, kalau kemudian ada program RTLH lanjutan untuk warga terdampak rob dan sudah tidak bisa terselamatkan, disediakan lahan yang bersih dari rob. Lahan itu bisa masyarakat sendiri atau bisa dicarikan pemerintah, entah bagaimana caranya lah nanti tinggal dibangunkan rumah,” pungkasnya.

Dalam kesempatan lain, Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekalongan melalui Kasi Pencegahan & Kesiapsiagaan Dimas Arga Yudha menjelaskan air laut yang masuk ke muara sungai di Kota Pekalongan yakni Sungai Meduri, Loji, Banger, dan Gabus. Air laut di sisi barat Sungai Loji menyebabkan banjir di beberapa wilayah diantaranya Kelurahan Panjang Wetan dan Bugisan, Klego, Kauman serta sebagian Kelurahan Krapyak.

“Sedangkan melalui aliran Sungai Meduri, limpasan berdampak pada wilayah Kelurahan Pasirkratonkramat dan Kelurahan Tirto. Ditambah dengan rusaknya tanggul/ shetpel di Gang 12 Tirto sepanjang 13 meter,” terang Dimas.

Ditambahkan, limpasan rob di Sungai Banger maupun Gabus berdampak pada pemukiman warga di wilayah Kelurahan Degayu dan Gamer. Limpasan rob juga menimbulkan banjir di wilayah yang berbatasan langsung dengan pesisir pantai yakni Kelurahan Panjang Baru dan krematorium. (teguh/ariel)

Berita Terkait

  • Komisi C Pantau Penyaluran Kredit di Bank Jateng Cabang Sragen

    SRAGEN – Dalam rangka monitoring perkembangan dan pengelolaan BUMD Jasa Perbankan, Komisi C DPRD Provinsi menyambangi Kantor Bank Jateng Cabang Sragen, Selasa (7/4/2026). Saat berdiskusi dengan jajaran direksi, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng Catur Agus Saptono ingin mengetahui kinerja keuangan Bank Jateng Cabang Sragen.

  • Tingkatkan Pelayanan, DPRD Jateng Buka RPJMD

    SAMBUTAN KETUA DPRD. Bambang Kusriyanto memberikan sambutan dalam pembukaan acara Workshop DPRD Jateng dengan tajuk Analisis RPJMD 2018 – 2024 di Magelang. MAGELANG – Tingkatkan pelayanan dan pengawasan, DPRD Jawa Tengah buka Rencana Pembangunan Jangka Menengan Daerah (RPJMD) Jawa Tengah 2018…

  • Bagus, Pengembangan Wisata Dusun Semilir

    UNGARAN – Berbagai pengembangan wahana saat ini membuat objek wisata Dusun Semilir di Kabupaten Semarang sudah mampu menarik minat/ daya kunjung masyarakat di Jateng. Demikian disampaikan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jateng Sumanto, saat memimpin rombongan Komisi B bersama Sekretaris Disporapar Provinsi Jateng Sulistyo memantau objek wisata yang kini jadi pilihan masyarakat Jateng, Kamis (15/4/2021).

  • Pemprov Diminta Susun Pergub PT Jateng Petro Energi

    GEDUNG BERLIAN – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Petro Energi Padmasari Mustikajati mengungkapkan, setelah rancangan perda tersebut ditetapkan maka Pemprov Jateng memiliki waktu delapan bulan untuk membuat peraturan gubernur sebagai petunjuk teknis perda tersebut.