LKPj Sarana Penyesuaian Program Eksekutif-Legislatif

643F143E C7DC 4390 A357 8C8B8DCCFBDD

BERI PAPARAN. Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Syarifudin memberikan paparan di hadapan Pansus LKPj DPRD Jateng, Rabu (10/4).(FOTO: Dewi Sekarsari)

JAKARTA – Panitia khusus (Pansus) DPRD Jateng pada Rabu (10/4/2019), berkunjung ke DPRD Provinsi DKI Jakarta guna membahas penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur 2018. Pansus ingin mengetahui metode penyusunan laporan dari DPRD DKI Jakarta, terutama soal indikator kinerja kepala daerah selama setahun.

Dalam acara itu rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus LKPj DPRD Jateng Bambang Joyo Supeno, dan diterima langsung oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Syarifudin.

Saat pertemuan, Bambang menanyakan capaian yang sudah dijalankan di Jakarta. “Bagaimana LKPJ yang ada di Jakarta, apa berkaitan dengan kendala indikator yang telah dicapai, soal rekomendasi apa masih di titik output saja karna kami melihat dalam LKPJ masih dalam titik output belum outcome-nya,” tanya legislator partai PAN itu.

Menjawab hal itu Syarifudin menjelaskan, LKPj ini seharusnya menjadi bahan untuk menyoroti kinerja kepala daerah selama satu tahun anggaran. Pengalaman di Jakarta dalam penyusunan laporan telah
bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Perlunya penyesuaian program kerja yang ada di dalam APBD baik yang murni maupun perubahan untuk dibedah bersama-sama.

“Kita ambil data-data dari BPK hasil pemeriksaan, artinya lebih fokus. Kalau kita mengulas dan mengkaji tidak ada salahnya pansus mengundang BPK. Poin-poin mana yang dari pansus kita bedah dan ulas bersama, sejalan atau tidak dengan payung hukum yang ada,” tegas Syarif sapaannya.

Ia juga menambahkan turunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Karena itu, lanjut Syarifudin, pihaknya selalu mengundang eksekutif untuk membahas RKPD dan yang ketiga perihal hasil Musrenbang. Termasuk pula hasil reses anggota DPRD, dan program itu disampaikan ke SKPD untuk dievaluasi bersama.

Untuk masalah rekomendasi output atau outcome, banyak tim percepatan pembangunan yang memberi masukan untuk dimasukkan pada RPJMD dan RKPD. Acapkali masalah itu menjadi diskusi panjang antara eksekutif dan legislatif. Bagaimana Inspektorat melihat program yang nanti dipertanggungjawabkan.

Sementara anggota Pansus LKPj, Abdul Aziz juga menegaskan kadar keseriusan untuk kondisi sekarang ini masih terlalu berat sebab asumsi masih tidak serius dan LKPJ tidak serius. Maka RKPD sebagai instrumen untuk mengukur sukses tidaknya serta konsekuensi yang kemudian bisa dimunculkan, namun sangat disayangkan kondisi suprastruktur politik tidak serius amat.(dewi/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).