Komisi C Tertarik pada Pengelolaan Aset JEC

C1

FOTO BERSAMA : Jajaran Komisi C berfoto bersama dengan Kepala Bidang Pengelolaan Badan Milik Daerah BPKA DIY Zulaifatun Najjah.(foto: nora kusuma)

YOGYAKARTA – Komisi C DPRD Prov. Jateng saat ini tengah membahas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Guna penguatan data pada isi materi rancangan perda, Komisi C mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Prov. DI Yogyakarta, Jumat (9/8/2024).

Rombongan dipimpin Ketua Komisi C Bambang Haryanto Baharudin ditemui Kepala Bidang Pengelolaan Badan Milik Daerah BPKA Zulaifatun Najjah. Pada pertemuan itu, sejumlah pertanyaan dilontarkan terutama fokus pada peningkatan PAD dari pengelolaan aset.   

“Bagaimana DIY ini dapat memaksimalkan hasil PAD dengan aset yang dimiliki saat ini,” ujarnya.

Anggota Komisi C Riyono menambahkan pertanyaan tentang gambaran umum pengelolaan hotel di DIY guna peningkatan PAD.

“Apakah melalui pihak ketiga atau disewakan begitu saja secara umum,” kata dia.

Zulaifatun menjelaskan, optimalisasi BPKA DIY masih berdasar pada Permendagri 19/2016, serta Perda 6/2018 yang menjadi turunan dari permendagri tersebut. BPKA DI Yogyakarta dalam memperoleh PAD dengan cara melakukan berbagai inovasi supaya mendapatkan hasil yang optimal, salah satunya dari aset daerah.

“Ada dua ranah aset penghasil PAD yang sedang kami lakukan selain dari pajak kendaraan bermotor yakni mengoptimalkan aset yang ada yakni pengelolaan Hotel Mutiara dan Jogja Expo Center. Dari pengelolaan kedua aset itu  dapat menyalurkan PAD sebesar 10 % atau sekitar Rp 3,5 miliar.  JEC ini nantinya akan berganti nama menjadi Jogja Planning Galery pada 2026. Yang kedua yaitu dari penyewaan-penyewaan lahan kebun dan tanah yang disewakan dibuat tempat makan/kafe, dll,” jelasnya.

Mengenai hasil pengelolaan hotel, lanjut Zulaifatun, masih terbilang kecil. Dengan demikian, BPKA Yogyakarta masih mengoptimalkan JEC yang kerap dijadikan eksibisi baik sekelas daerah maupun nasional. Bambang pun tertarik soal keberadaan JEC. Terlontar untuk Jateng perlu dibuat bangunan di tanah aset bisa semegah JEC.(hini/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).