Kebumen Puji Pengembangan JDIH Setwan Jateng

WhatsApp Image 2023 11 15 at 15.29.42

BERI PENJELASAN : Kepala Bagian Persidangan Edy Iswanto memberi penjelasan kepada Setwan Kebumen terkait pengembangan JDIH.(foto: alex ryo)

GEDUNG BERLIAN – Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kebumen berkunjung ke Kantor DPRD Jateng, Rabu (15/11/2023). Pada kunjungan itu, pihak Setwan Kebumen melihat langsung ruang Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum (JDIH) yang berada di  gedung baru DPRD Jateng lantai III.

Kepala Subag TU dan Kepegawaian Setwan Kebumen Nono S mengutarakan, kunjungan tersebut bermaksud untuk mengetahui sekaligus meniru pengembangan JDIH milik Setwan Jateng. Dipilihnya Setwan Jateng karena pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sangat lengkap terbukti beberapa kali penilaian dari Kemenkumham RI mampu masuk sebagai juara.   

Pada kesempatan itu robongan diterima Kepala Bagian Persidangan Setwan Provinsi Jateng Edy Iswanto beserta Tim JDIH DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“Prestasi JDIH Setwan Provinsi Jateng sangat gemilang, memperoleh juara dua tingkat nasional berturut-turut dari tahun 2021. Menurut dia pengembangan dan pola pengelolaannya sangat baik sehingga Setwan Kebumen perlu menirunya. Untuk hal seperti ini perlu kita tiru agar pengelolaan JDIH Kebumen lebih baik dan semakin maju”. Ungkapnya.

Edy Iswanto berharap kunjungan tersebut bisa saling memajukan pengelolaan JDIH di Kebumen dan DPRD Jateng.

“Kita saling belajar bersama untuk mengembangkan pengelolaan JDIH agar antar Provinsi dan kabupaten kota saling bersinergi dan maju bersama. Sehingga tidak hanya JDIH DPRD Provinsi saja yang sudah bagus pengelolaannya,” kata Edy didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Novi Herawati.

Pada kesempatan kali ini Nono juga menanyakan terkait petunjuk teknis penerapan Peraturan Presiden (Perpres) No 53/2023 tentang Standar Harga Satuan Regional di DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Menanggapinya, Edy Iswanto menjelaskan pelaksanaan Perpres No 53 di DPRD Provinsi Jateng untuk tidak dijadikan patokan. Hal ini dikarenakan belum adanya peraturan gubernur (pergub) yang mengatur tentang hal tersebut. “Pelaksanaan Perpres 53 di DPRD Jateng sistemnya masih hibrid (gabungan) yaitu sistem pemberiannya secara lumsum dengan pelaporan SPj masih tetap melampirkan SPPD yang distempel beserta bill hotel dan foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan. Hal ini dilakukan untuk menjadi dasar apabila dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.(ryo/priyanto)

Berita Terkait

  • Saatnya DAS Bengawan Solo Ditata Lagi

    MADIUN – Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah beserta rombongan berkunjung ke Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) di Kabupaten Madiun. Dipimpin Ketua Komisi Alwin Basri pada Kamis (13/1/2022), guna pengayaan kebijakan pengelolaan sumber daya air dan penanganan banjir.

  • DPRD Suarakan Aspirasi PMII ke Presiden & DPR

    TERIMA ASPIRASI. Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman saat menerima PMII di Ruang Rapim DPRD.(Foto: Azam Adin) GEDUNG BERLIAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah akan meneruskan aspirasi dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Semarang perihal dua…

  • DPRD & Gubernur Tampung Aspirasi Wanarakuti Banglor

    JEPARA – Sebagai salah satu komitmen mendukung program Pemprov Jateng, Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto bersama Wakil Ketua DPRD Sukirman dan Anggota DPRD daerah pemilihan (Dapil) 3, 4, dan 5 menghadiri sekaligus mengawal aspirasi masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Wilayah (Musrenbangwil) Juwana Jepara, Kudus, Pati (Wanarakuti) dan Rembang-Blora (Banglor). Musrenbangwil itu digelar di Pendopo Kabupaten Jepara, Selasa (10/3/2020).