Jateng Perlu Miliki Under Pass Terpanjang

WhatsApp Image 2021 11 29 at 08.28.32

LIHAT PROYEK : Komisi D melihat under pass YIA di Kulonprogo.(foto: humas)

YOGYAKARTA – Komisi D ingin Jawa Tengah dapat memiliki under pass dengan dilengkapi sarana dan prasarana yang terintegrasi dalam mengurai kemacetan lalu lintas khususnya di persimpangan jalan. Sejauh ini, baru Yogyakarta yang memiliki under pass dengan sarana yang komplet serta ditunjang teknologi.

Masalah tersebut mengemuka saat Komisi D berkunjung di lokasi under pass Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulonprogo, Jumat (26/11/2021). Ketua Komisi D Alwin Basri berharap banyak kepada Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karta Jateng agar ada proyek nasional yang bisa dibangun di Jateng.

“Kami akui under pass di YIA merupakan jalan bawah tanah terpanjang di Indonesia yang dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi DIY,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui jalan bawah tanah itu memiliki panjang bentangan 1,4 km yang terdiri dari kontruksi terowongan (slab tertutup) sepanjang 1.095 meter, lebar tiap jalur 7,85 meter, Clearence atas 5,2 meter dan samping 18,4 meter. Waktu Pelaksanaan Proyek selama 390 Hari Kalender dari 12 November 2018 sampai 6 Desember 2019 dan untuk waktu pemeliharaan selama 730 Hari Kalender dengan menelan biaya sebesar Rp 293 miliar.

“Under Pass YIA juga dilengkapi dengan rumah pompa dan dilapisi waterstop guna mengantisipasi terjadinya genangan air saat hujan turun,” jelas Alwin.(dewi/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).