Garis Batas Jateng-DIY Perlu Direvisi

IMG

PERBATASAN : Rombongan Komisi A melihat bangunan batas wilayah di Kapenewon Sleman. (foto boy priyanto)

SLEMAN – Garis batas Jateng dengan Daerah Istimewa Yogyakarta terutama di Kabupaten Magelang dan Sleman perlu ada penyesuaian. Acuan batas wilayah dua provinsi tersebut yakni Permendagri No 19/2006 sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Masalah tersebut mengemuka dalam kunjungan lapangan Komisi A DPRD Jateng melihat batas wilayah provinsi Jateng-DIY tepatnya di Kalurahan Pondokrejo, Kapenewon Tempel, Sleman, Rabu (21/4/2021). Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Komisi A Fuad Hidayat didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Setdaprov Jateng Hariyono.

Peraturan Mendagri 19/2006 perlu penyesuaian terutama dengan versi batas wilayah milik Pemkab Sleman yang berdasarkan peta Desa saat era Belanda dengan peta versi peta pola ruang Kabupaten Magelang. Di satu sisi keberadaan Sungai Krasak sudah diketahui sebagai penanda batas wilayah dengan pembagian sebelah utara milik Pemprov Jateng tepatnya di Desa Somokaton, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, sedangkan selatan masuk Sleman (DIY).

“Permendagri No 19/2006 sepatutnya diperbarui supaya batas wilayah Jateng dan DIY jadi jelas. Diperlukan pencermatan bersama oleh Pemerintah Prov. Jawa Tengah dan DIY untuk menentukan batas yang sebetulnya berdasar kondisi eksisting di lapangan. Batas hasil kesepakatan ini yang nantinya akan digunakan sebagai bahan revisi permendagri,” jelas Hariyono kepada rombongan Komisi A.

Sementara anggota Komisi A Soenarno menjelaskan, sejauh ini untuk mengetahui batas wilayah Jateng-DIY yakni Sungai Krasak. Kalau sebelah utara masuk Jateng, sedangkan selatan DIY. Kalau melihat garis batas sesuai permendagri banyak yang perlu disesuaikan,” ucapnya.

Sanjutnya Hariyono menyebutkan, berdasarkan data Provinsi Jawa Tengah pada segmen batas Kabupaten Magelang dan Sleman terdapat 65 pilar batas (Permendagri + Perapatan). Untuk pengelolaan batas daerah dituangkan dalam Perjanjian Kerja sama Pengelolaan Batas Tahun 2019 s/d 2024 untuk kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terhadap : Pembangunan pilar batas daerah meliputi perapatan pilar batas; dan penggantian pilar batas yang hilang, pemeliharaan pilar batas yang rusak.

Berdasarkan perjanjian tersebut pembagian kewajiban dibagi dua sepanjang garis batas Prov. Jateng dengan Prov. DIY. Untuk Jateng di sebelah timur Gunung Merapi mulai pilar No 090 sampai dengan 213 yang terletak pada batas Kabupaten Sleman dan Gunungkidul dengan Klaten, selanjutnya Kabupaten Gunungkidul dengan Kabupaten Sukoharjo dan Wonogiri. (cahyo/priyanto)

Berita Terkait

  • Mahasiswa UIN Walisongo Kuliah di Gedung Berlian

    GEDUNG BERLIAN – Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo mendapatkan kuliah langsung dari Anggota Komisi A DPRD Jateng M. Romli di Gedung Berlian, DPRD Jateng, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang. Pada kesempatan itu, M. Romli memberikan materi tentang salah satu fungsi DPRD Jateng sebagai pengawas pemerintah dan Legal Drafting.

  • SOSIALISASI NON-PERDA: Pengembangan UMKM & Pemberdayaan Masyarakat Desa

    TENGARAN – Roda ekonomi masyarakat harus terus berputar terkhusus di Jawa Tengah. Salah satu geliat perputaran ekonomi yang paling digemari masyarakat adalah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Pembahasan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Non-Perda dengan tema “UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa” di Kantor Kecamatan Tengaran, Sabtu, (3/9/2022).

  • Terminal Pilangsari Dijadikan Posko Lebaran 2024

    KUNJUNGAN LAPANGAN : Komisi D bersama Dinas Perhubungan dan pengelola Terminal Pilangsari berfoto bersama usai kunjungan lapangan.(foto: dewi sekarsari) SRAGEN – Komisi D DPRD Jateng meninjau kondisi sarana dan prasarana Terminal Pilangsari Tipe B yang berada di Sragen. Peninjauan itu…

  • DIALOG PARLEMEN: Pasca Pandemi, Waspada Hepatitis Akut

    GEDUNG BERLIAN – Komisi E DPRD Jateng meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk tetap antisipasi mengenai kasus hepatitis akut. Sementara Dinkes Jateng menyebut sampai awal Mei ini belum ada temuan kasus di daerah. Hal ini mengemuka dalam podcast “Dialog Parlemen: Waspada Virus Hepatitis” di Gedung Berlian DPRD Jateng, Jumat (13/5/2022). Bertindak sebagai narasumber anggota Komisi E dr Umar Utoyo dan Kepala Dinkes Jateng Yunita Dyah Suminar.