FGD: Transformasi PD BKK Jadi PT. BKK Jateng

04 PIMWAN TUNTANG

PERDA BKK. Bambang Kusriyanto saat menjadi pembicara utama dalam FGD di Tlogo Resort Tuntang Kabupaten Semarang, Rabu (15/1/2020), membahas soal perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017. (foto ariel noviandri)

TUNTANG – Percepatan transformasi PT. Badan Kredit Kecamatan (BKK) Jateng dan penyelesaian status PD BKK menjadi tema dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Tlogo Resort Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, Rabu (15/1/2020). Menurut Plt. Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jateng Haerudin, dalam transformasi perubahan status BKK itu, harus ada perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BKK Jateng.

Haerudin. (foto ariel noviandri)

Untuk itu, ia menilai gelaran FGD kali ini sebagai langkah stategis dalam penyempurnaan tahapan perubahan status PD BKK. Dikatakan pula, perubahan status tersebut penting untuk menyehatkan kinerja BKK karena dari 29 BKK ada 2 BKK yang tidak sehat.

“Dari penilaian OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dari 29 hanya 2 BKK yang tidak sehat sehingga ada 27 BKK yang bisa digabung menjadi PT. BKK Jateng. FGD ini digelar untuk menyamakan persepsi saat SDM di BKK menghadapi pembahasan perda soal pembentukan dan pembubaran BKK,” jelasnya, saat memberikan kata sambutan pertama sekaligus membuka acara FGD tersebut.

Bambang Kusriyanto. (foto ariel noviandri)

Menanggapi kinerja BKK, Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto mengakui langkah penggabungan itu dibutuhkan untuk lebih menyehatkan BKK. Karena, selama ini tingkat non-performing loans (NPL/ kredit macet) di BKK cukup tinggi.

“Saya berharap, setelah digabung nantinya, masalah NPL bisa diminimalisir karena OJK bilang maksimal NPL itu 5 persen,” tegas Politikus PDI Perjuangan itu.

Disamping itu, ia berharap perubahan perda tidak semata-mata merubah peraturan saja tapi harus dibangun juga integritas dan mindset atau pola pikir mengelola uang negara yang harus akuntabel. Ia juga menyarankan, saat sudah menjadi PT BPR BKK, maka harus ada Dewan Pengawas.

“Kalau bisa, cari Dewan Pengawas dari kalangan profesional,” sarannya.

Lita Tyesta. (foto ariel noviandri)

Lita Tyesta dari Fakultas Hukum Undip Semarang selaku pembicara dari kalangan akademis menjelaskan, sesuai instruksi presiden, saat ini harus ada Omnibus Law. Tujuannya, penyederhanaan beberapa aturan menjadi 1 aturan.

“Yang penting, perda yang akan disusun nantinya bisa meningkatkan kapasitas, baik pendapatan maupun masyarakatnya. Karena, tujuan akhir dari Omnibus Law itu adalah pertumbuhan ekonomi,” kata Lita.

Dalam penyusunan perda, ia meminta semua pihak terkait harus dapat mencermati masalah secara seksama. Seperti persoalan 27 BPR BKK yang hanya disetujui OJK untuk digabung.

“Oleh karena itu, kajian ilmiah penting agar nantinya perda tersebut berbasis riset,” jelasnya. (ariel/priyanto)

Info Lainnya

  • Koridor Baru Aglomerasi Trans Jateng Siap Layani Rute Gelangmanggung

    MUNGKID – Koridor baru Aglomerasi Trans Jateng untuk wilayah Gelangmanggung (Magelang–Temanggung) rencananya melayani rute Terminal Maron (Temanggung)–Terminal Tidar (Kota Magelang)–Terminal Borobudur (Kabupaten Magelang) pulang-pergi. Layanan itu dioperasikan mulai Agustus 2027 menggunakan 14 armada bus medium.

  • Komisi C Pantau Kinerja Bank Jateng Cabang Karanganyar & Sukoharjo

    KARANGANYAR – Komisi C DPRD Provinsi Jateng menyoroti kinerja Bank Jateng di tingkat kantor cabang agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto Baharudin menegaskan, sebagai penyumbang sekitar 90% pendapatan BUMD bagi daerah, Bank Jateng harus menunjukkan kinerja yang sehat dan terus meningkat.

  • Tata Kelola Lahan yang Baik Dukung Sektor Pariwisataan

    PEMALANG – Guna mendapatkan data dan informasi yang lebih komprehensif, Komisi B DPRD Provinsi Jateng bertandang ke Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata Kabupaten Pemalang dan Kantor Cabang Kehutanan Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Provinsi Jateng di Kota Pekalongan, Senin (20/7/2026). Kegiatan itu dilakukan dalam rangka penyusunan Raperda tentang Tata Kelola & Rehabilitasi Lahan Kritis & Reklamasi Hutan Daerah

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

  • Komisi D Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

    SOAL PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemanfaatan PLTS di Ponpes Alqur’an Roudlotul Huffadh Almalikiyah, Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (13/7/2026). (foto dwi nugrahini) KAJEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong perluasan program Pembangkit Listrik Tenaga…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.