DPRD Jabar Pelajari Smart Province di Jateng

20200616100918 IMG 6260

TEKNOLOGI INFORMASI. Dwi Yasmanto didampingi Dinas Kominfo Provinsi Jateng membahas soal teknologi informasi dan komunikasi dengan Pansus V DPRD Provinsi Jabar, Selasa (16/6/2020), di Ruang Banggar Lantai 4 Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang. (foto teguh prasetyo)

GEDUNG BERLIAN – Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Jabar mengunjungi Gedung Berlian, Selasa (16/6/2020), dan diterima Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Dwi Yasmanto didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Provinsi Jateng Riena Retnaningrum. Dalam hal ini, Anggota Dewan Jabar itu ingin mengetahui secara teknis terkait dengan Program Smart Province yang dijalankan Pemerintah Provinsi Jateng.

“Sejauh mana secara indikator keberhasilan ataupun persoalan yang dihadapi Dinas Kominfo, apalagi dalam situasi kondisi Covid-19 ini aktivitas yang tidak seperti biasanya. Yang kedua, ingin mengali dan mencari informasi terkait keberadaan Raperda Smart Province yang kami bahas di Jabar agar nantinya kita bisa saling tanya jawab dan diskusi,” kata Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jabar Sabil Akbar.

Terkait Smart Province, Dwi Yasmanto mengaku hal tersebut merupakan semangat Provinsi Jateng yang berkeinginan untuk memberikan infomasi yang cepat, akurat, dan terbuka bagi masyarakat sehingga munculah ide Smart Province tersebut. “Soal langkah-langkah yang dilakukan oleh Tim Kominfo Provinsi Jateng sehingga bisa terwujud Smart Province, program itu melihat potensi daerah sampai ke tingkat plosok,” kata Legislator Gerindra itu.

Sementara, Riena Retnaningrum menjelaskan Dinas Kominfo saat ini baru berusia 3 tahun terkait dengan Perda SOTK turunan Pergub Nomor 70 Tahun 2016. Dinas Kominfo sendiri merupakan gabungan dari beberapa bidang yang ada di dinas lain meliputi Dinas Perhubungan, Bapemperda, PDKI, Biro Humas Sekretariat Provinsi Jateng.

“Kami ada satu sekretariat dan lima bidang yaitu Bidang IKP, Bidang TIK, Bidang IKAP, Bidang Statistik, serta bidang persandian dan keamanan informasi, kemudian nantinya yang menjadi cita-cita besar Pemerintahan Jawa Tengah yakni adanya penyediaan Data Center dan Fiber Optic,” kata Riena.

Riena juga mengatakan program yang dijalankan dinas sesuai dengan visi dan misi gubernur 2018-2023 yakni mempercepat reformasi birokrasi yang dinamis dan memperluas sasaran pemerintah ke kabupaten Kota. “Program ungulannya adalah integrasi insfrastruktur TIK, intergrasi layanan aduan kabupaten/ kota, peningkatan layanan keamanan informasi, kemudian definsi operasionalnya integrasi FO (fiber optic) kabupaten/ kota untuk data center. Untuk integrasi FO itu, kami sebetulnya sudah selesai pada 2020. Namun, saat ini kebijakan dari pemerintah provinsi memprioritas kepada penanganan pandemi Covid-19 sehingga FO ditahap akhir yang untuk UPT itu ditunda pelaksanaannya. Harapannya, dapat dilaksankan pada 2021 karena untuk sambungan FO di seluruh kantor dinas semua yang ada provinsi Jateng sudah terpenuhi. Dari situ, integrasi menjadi Smart City dari kabupaten/ kota bisa menjadi Smart Province yang menjadi target kami pada 2021, otomatis layanan insfrastruktur TIK dapat terpenuhi,” jelasnya. (setyana/ariel)

Berita Terkait

  • Baik, Kesejahteraan Pekerja di Pabrik Mesin Kota Tegal

    PANTAU PABRIK. Komisi E DPRD Jateng saat memantau persoalan ketenagakerjaan di pabrik PT Barata Indonesia, Kamis (16/5/2019), di Kota Tegal. (foto priskilla candra cahyaningtyas)

    TEGAL – Komisi E DPRD Jateng melakukan kunjungan kerja ke pabrik mesin industri hilir PT Barata Indonesia di Kota Tegal, Kamis (16/5/2019). untuk memantau persoalan ketenagakerjaan. Saat bertemu dengan Riyadi Eri Satoto selaku Manajer Pabrik PT Barata Indonesia bersama jajarannya, Sekretaris Komisi E DPRD Jateng Abdul Hamid mengatakan kesejahteraan dan keselamatan kerja sangat penting diperhatikan di setiap pabrik.

    Untuk itu, Dewan berharap pihak manajemen pabrik/ perusahaan harus mampu mengutamakan hal tersebut. Karena, untuk menciptakan masyarakat Jateng yang sejahtera adil dan makmur, hal itu dimulai dari pabrik-pabrik yang ada, mengingat pekerja paling banyak berada di pabrik.

    “Kami sebagai Dewan ingin memantau secara keseluruhan terkait nasib pekerja. Hak yang didapat apakah sudah terpenuhi secara finansial misalnya,” kata Politikus PKB itu.

    Anggota Komisi E lainnya, Rif’an, juga mengingatkan proses pemeliharaan pekerja lembur harus diperhitungan dan dihargai karena kondisi itu sudah menguras waktu pekerja diluar jam yang semestinya mereka bekerja. Menurut dia hal tersebut cukup manusiawi untuk dipertimbangkan dan dilakukan karena saat perusahaan memberikan hak secara benar maka pekerja akan memenuhi kewajibannya dengan baik.

    “Mari membicarakan terkait hak tenaga kerja saat lembur. Itu akan sangat berarti bagi mereka yang membutuhkannya,” ujar Legislator dari Fraksi Golkar itu.

    Menanggapi Dewan itu, Eri mengatakan selama ini sudah ada tunjangan kesehatan bagi pekerja. Untuk pembayaran tunjangan itu, kata dia, rinciannya yakni sebesar 4% dari perusahaan dan 1% dari gaji karyawan yang dipotong setiap bulan. Tidak hanya tunjangan kesehatan, lanjut dia, terdapat pula Jaminan kecelakaan (0,89% dari perusahaan), Jaminan Kematian (0,3% dari perusahaan), Jaminan Hari Tua (3,7 dari Perusahaan dan 2% dari pekerja), dan Jaminan Pensiun (2% dari perusahaan dan 1% dari karyawan).

    “Hal itu selalu diperhatikan perusahaan karena berdampak dengan produksi suksesnya pabrik sehingga kami harus seimbang dengan pemberian gaji dan tunjangannya. Kami bisa ditegur apabila tidak sesuai dengan prosedur pemerintah yang ada,” kata Eri. (tyas/ariel)

  • Pantau Aset di Kendal, Dewan Minta Ada Rasionalisasi

    KENDAL – Dalam pantauan aset daerah di Kabupaten Kendal, Selasa (13/5/2019), Komisi A DPRD Jateng berharap ada koreksi lagi untuk aset yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dewan menilai hal itu harus dirasionalkan dengan kondisi sekarang.

  • PRIME TOPIC: Meneropong PPKM Skala Mikro di Jateng

    GEDUNG BERLIAN – Untuk mengefektifkan penanganan Covid-19, perlu adanya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto menilai program itu melibatkan RT dan RW untuk benar-benar membatasi semua kegiatan masyarakat di sejumlah kampung.