DPRD Banyumas Belajar Penyusunan Kode Etik

1 abk3

BERI PENJELASAN : Wakil Ketua BK DPRD Jateng Romli memberikan penjelasan kepada pansus DPRD Banyumas.(Foto: setyo herlambang)

GEDUNG BERLIAN – Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyumas sedang melakukan studi komparasi perihal penyusunan kode etik di DPRD Jawa Tengah, Senin (29/6/2020). Pertemuan dilakukan di ruang Rapat Pimpinan Gedung Berlian.

Dalam pertemuan itu, rombongan dari DPRD Banyumas diterima Wakil Ketua BK Romli. Keanggotaan pansus ingin mengetahui konsep aturan kode etik di DPRD Jateng.

Romli menjelaskan, kode etik menjadi bagian terpenting yang mengatur kerja lembaga legislatif agar tetap profesional dan berjalan baik di mata masyarakat. Bagi anggota yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan tindakan yang diperbuat karena lembaga legislatif sebagai tempat aspirasi masyarakat.

“Kode etik di DPRD Jawa Tengah dalam tahap penyusunan yang saat ini akan memasuki tahap akhir. Oleh karena itu, kode etik disusun secara tertata agar sistem kerja lembaga legislatif dapat berjalan dengan baik dan profesional. Terlebih lagi sebagai sarana penyalur aspirasi masyarakat, sudah semestinya memberikan contoh etika baik dalam bekerja. Salah satu peraturan yang berjalan dengan cukup baik adalah kehadiran paripurna yang kuorum dan bagi anggota yang membolos akan diberikan sanksi dari teguran tertulis sampai pemberhentian. Di sisi lain, dari periode 2014 sampai sekarang belum ada anggota yang melanggar kode etik,” terang Romli di ruang rapat pimpinan DPRD Jateng.

Ketua BK DPRD Banyumas, Agus Prianggodo menjelaskan kode etik yang dibuat nantinya untuk mengatur ruang gerak anggota agar lebih terkoordinasi dengan baik. Dia melihat kode etik DPRD Jateng sebagai contoh yang mengatur kinerja pimpinannya dari tingkat anggota komisi sampai pimpinan.

“Kode etik DPRD Jateng menjadi acuan kami dalam penyusunan tahap awal yang nanti diajukan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Jateng. Kode etik juga punya peran dalam mengatur ruang anggota untuk lebih luas bekerja namun profesional. Kode etik juga harus diterapkan dari tingkat anggota masing-masing komisi sampai pimpinan,” jelas dia.(tyo/priyanto)

Info Lainnya

  • Koridor Baru Aglomerasi Trans Jateng Siap Layani Rute Gelangmanggung

    MUNGKID – Koridor baru Aglomerasi Trans Jateng untuk wilayah Gelangmanggung (Magelang–Temanggung) rencananya melayani rute Terminal Maron (Temanggung)–Terminal Tidar (Kota Magelang)–Terminal Borobudur (Kabupaten Magelang) pulang-pergi. Layanan itu dioperasikan mulai Agustus 2027 menggunakan 14 armada bus medium.

  • Tata Kelola Lahan yang Baik Dukung Sektor Pariwisataan

    PEMALANG – Guna mendapatkan data dan informasi yang lebih komprehensif, Komisi B DPRD Provinsi Jateng bertandang ke Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata Kabupaten Pemalang dan Kantor Cabang Kehutanan Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Provinsi Jateng di Kota Pekalongan, Senin (20/7/2026). Kegiatan itu dilakukan dalam rangka penyusunan Raperda tentang Tata Kelola & Rehabilitasi Lahan Kritis & Reklamasi Hutan Daerah

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

  • Komisi D Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

    SOAL PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemanfaatan PLTS di Ponpes Alqur’an Roudlotul Huffadh Almalikiyah, Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (13/7/2026). (foto dwi nugrahini) KAJEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong perluasan program Pembangkit Listrik Tenaga…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.