Kabupaten Magelang Dukung Adanya Regulasi Dana Cadangan Pilkada

SOAL ANGGARAN. Komisi A DPRD Provinsi Jateng berdiskusi bersama Pemkab Magelang, Selasa (1/9/2029), mengenai regulasi dana cadangan pilkada. (foto r. ariel)
MUNGKID – Komisi A DPRD Provinsi Jateng terus berupaya mematangkan Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah (Pilgub) Jateng 2029. Beberapa daerah di Provinsi Jateng telah disambangi untuk mendapatkan data dan informasi guna memperkaya materi raperda.
Daerah yang dikunjungi kali ini, Selasa (1/9/2026), yakni Kabupaten Magelang. Disana, Komisi A bertemu disambut Asisten Pemerintahan & Kesra Setda Kabupaten Magelang Bella Pinarsi bersama beberapa OPD dan KPU setempat.
Saat berdiskusi, Bella mengakui bahwa perencanaan dalam penyelenggaraan pilgub harus matang. Khususnya dalam hal penganggaran.

“Kami menilai Raperda mengenai Dana Cadangan untuk pilgub sangat penting agar pelaksanaanya lebih lancar,” kata Bella saat membacakan sambutan bupati.
Dikatakan, anggaran pilgub tidak dapat dianggarkan pada 1 tahun anggaran. Untuk itu, ia sangat mendukung adanya penyusunan raperda tersebut.
Mendengarnya, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Soenarno mengatakan penyelenggaraan pilkada memang membutuhkan biaya yang sangat besar, pilgub maupun pilbup/ pilwalkot. Untuk itu, setiap kali menghadapi pilkada diperlukan skema yang tepat agar anggaran yang digelontorkan sesuai dengan kebutuhan dalam kesiapan pilkada.
“Dibutuhkan skema pembiayaan untuk menyiapkan gelaran pilkada,” kata Soenarno. (ariel/red.)







