Digelar, Rapat Raperda Peningkatan & Pengembangan Balai

Screenshot 20211207

Sumanto. (foto muhammad faiz fuadi)

GEDUNG BERLIAN- Komisi B DPRD Provinsi Jateng menggelar rapat yang membahas Raperda tentang Peningkatan & Pengembangan Balai Ternak, Balai Benih Ikan, & Balai Benih Tanan Pangan, Hortikultura & Tanaman Pangan di ruang Rapat Komisi B, lantai 3, Gedung Berlian, Jalan Pahlawan, Kota Semarang (1/1/2021). Dalam rapat itu, Komisi B bersama dinas terkait membahas sejumlah bab dan pasal yang perlu ditambahkan.

“Tujuan adanya Raperda Balai adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi balai agar bisa dimanfaatkan sebaik mungkin menjadi pusat riset dan pengembangan teknologi benih agar bidang pertanian, perikanan dan tanaman pangan bisa maju dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jateng Sumanto.

Selain itu, dengan adanya raperda tersebut, balai bisa dimanfaatkan oleh para pegawai yang ahli di bidangnya. Sehingga, dapat menghasilkan bibit dan benih yang unggul bagi masyarakat.

“Untuk hasil pertanian, perikanan, dan tanaman pangan yang dihasilkan masyarakat, nantinya bisa bersaing dengan hasil pertanian dari negara lain,” harap Politisi PDI Perjuangan itu.

Raperda itu sendiri terdiri dari 12 Bab dan 35 pasal. Dan, dalam rapat pembahasan, berubah menjadi 13 Bab dan 36 Pasal. Bab yang di tambahkan adalah Bab Kemitraan yang menjelaskan dua hal. Pertama, Kemitraan dilakukan dalam bentuk kerjasama dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian, lembaga swadaya masyarakat perusahaan, dan yang berkaitan dengan peternakan, perikanan, pertanian dan perkebunan. Kedua, bentuk kerjasama kemitraan mengikuti tata cara kerjasama antar lembaga sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk pasal yang ditambahkan, pasal yang ada di Bab VI tentang Tata Kelola Balai. Pasal itu berisi 2 hal yakni Balai dalam rangka optimalisasi peningkatan dan pengembangan fungsinya menerapkan tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kedua, penerapan tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (faiz/ariel)

Info Lainnya

  • Perlu, Penguatan Pengawasan Pesantren Ramah Perempuan & Anak

    JAKARTA – Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan pesantren menjadi alasan Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendatangi Kantor Kementerian Agama RI, Kamis (23/7/2026). Langkah itu ditempuh untuk memastikan kebijakan perlindungan santri tidak berhenti pada regulasi tapi benar-benar berjalan efektif di setiap pesantren.

  • Destinasi Wisata Terintegrasi Potensi Alam Perlu Diperbanyak

    BANDUNG – Provinsi Jateng membutuhkan model pengelolaan destinasi wisata yang mampu mengintegrasikan potensi alam, masyarakat, dan investasi agar mampu bersaing dengan daerah lain. Untuk itu, Komisi B DPRD Provinsi Jateng memilih mempelajari pengelolaan Floating Market Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (23/7/2026), yang dinilai berhasil mengembangkan wisata berbasis perairan secara berkelanjutan

  • Dikonsultasikan, Dana Cadangan Pilkada ke Kemendagri

    JAKARTA — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mewanti-wanti potensi ledakan anggaran pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2029. Mengacu pada pengalaman sebelumnya, total kebutuhan dana untuk menyokong pesta demokrasi lima tahunan di Jateng diperkirakan tembus hingga Rp 2,2 triliun.  

  • Penting, Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintah Desa

    SEMARANG — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mendorong pemerintah desa di seluruh Jateng untuk memperbaiki tata kelola perencanaan dan evaluasi anggaran desa. Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Putro Negoro Rekthosetho menegaskan bahwa indikator keberhasilan pembangunan nasional sangat ditentukan sejauh mana pemdes mampu mengelola anggarannya secara terbuka dan berintegrasi.