Digelar, Rapat Raperda Peningkatan & Pengembangan Balai

Screenshot 20211207

Sumanto. (foto muhammad faiz fuadi)

GEDUNG BERLIAN- Komisi B DPRD Provinsi Jateng menggelar rapat yang membahas Raperda tentang Peningkatan & Pengembangan Balai Ternak, Balai Benih Ikan, & Balai Benih Tanan Pangan, Hortikultura & Tanaman Pangan di ruang Rapat Komisi B, lantai 3, Gedung Berlian, Jalan Pahlawan, Kota Semarang (1/1/2021). Dalam rapat itu, Komisi B bersama dinas terkait membahas sejumlah bab dan pasal yang perlu ditambahkan.

“Tujuan adanya Raperda Balai adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi balai agar bisa dimanfaatkan sebaik mungkin menjadi pusat riset dan pengembangan teknologi benih agar bidang pertanian, perikanan dan tanaman pangan bisa maju dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jateng Sumanto.

Selain itu, dengan adanya raperda tersebut, balai bisa dimanfaatkan oleh para pegawai yang ahli di bidangnya. Sehingga, dapat menghasilkan bibit dan benih yang unggul bagi masyarakat.

“Untuk hasil pertanian, perikanan, dan tanaman pangan yang dihasilkan masyarakat, nantinya bisa bersaing dengan hasil pertanian dari negara lain,” harap Politisi PDI Perjuangan itu.

Raperda itu sendiri terdiri dari 12 Bab dan 35 pasal. Dan, dalam rapat pembahasan, berubah menjadi 13 Bab dan 36 Pasal. Bab yang di tambahkan adalah Bab Kemitraan yang menjelaskan dua hal. Pertama, Kemitraan dilakukan dalam bentuk kerjasama dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian, lembaga swadaya masyarakat perusahaan, dan yang berkaitan dengan peternakan, perikanan, pertanian dan perkebunan. Kedua, bentuk kerjasama kemitraan mengikuti tata cara kerjasama antar lembaga sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk pasal yang ditambahkan, pasal yang ada di Bab VI tentang Tata Kelola Balai. Pasal itu berisi 2 hal yakni Balai dalam rangka optimalisasi peningkatan dan pengembangan fungsinya menerapkan tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kedua, penerapan tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (faiz/ariel)

Info Lainnya

  • DPRD Jateng Dukung Program ‘Revola Jateng Optimis’

    BANJARNEGARA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Setya Ari Nugroho mendukung Program Revolusi Lahan atau ‘Revola Jateng Optimis,’ yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Menurut dia program yang bertujuan menghidupkan sejumlah lahan tidur yang sudah bertahun-tahun menjadi kembali produktif merupakan langkah tepat guna mendorong pertumbuhan ekonomi di masyarakat

  • Dipantau, Revitalisasi Jembatan Dengkeng Klaten

    KLATEN – Perbaikan Jembatan Dengkeng di Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten penting untuk menjaga konektivitas dan kelancaran mobilitas masyarakat di jalur Karangwuni hingga batas Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta. Infrastruktur yang menjadi penghubung antarwilayah tersebut kini mulai direvitalisasi dengan pembangunan jembatan baru

  • Komisi E Pantau Kualitas Belajar Mengajar di SMA 1 Kedungwuni

    KAJEN – Komisi E DPRD Provinsi Jateng menyoroti kualitas proses belajar mengajar sekaligus memastikan lingkungan sekolah tetap aman bagi peserta didik. Hal itu menjadi fokus Komisi E ke SMA Negeri 1 Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Senin (10/8/2026), untuk menggali masukan, data, dan informasi pendidikan di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII

  • Penyelenggaraan Jalan Provinsi Jateng Perlu Regulasi Lebih Tegas

    SUKOHARJO – Tingginya mobilitas masyarakat, meningkatnya beban angkutan logistik, dan kebutuhan menjaga kualitas ribuan kilometer jalan provinsi menjadi alasan Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong lahirnya regulasi baru tentang penyelenggaraan jalan. Aturan itu dinilai penting untuk memastikan pengelolaan jalan lebih terarah, berkelanjutan, sekaligus memperjelas kewenangan antarinstansi