RAPAT PARIPURNA. Anggota DPRD Jateng menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan pantia khusus (pansus) tata tertib (tatib), Senin (9/9/2019).(Foto: Rahmat YW)
GEDUNG BERLIAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah mulai menyusun Raperda Tata Tertib (Tatib). Langkah awal yang dilakukan adalah membentuk panitia khusus (pansus) yang disahkan pada rapat paripurna, Senin (9/9/2019).
Sesuai Peraturan Pemerintah PP No 12/2018 Pasal 34 ayat 3 huruf c, Pimpinan sementara DPRD bertugas memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib berdasarkan Permendagri No 80/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120/2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Pada PP No 12/2018 Pasal 65 ayat 1 huruf A angka 3 menyebutkan, jumlah anggota panitia khusus DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 100 orang paling banyak 25 orang anggota panitia khusus.
Pada pansus tersebut menunjuk Bambang Haryanto Bahrudin sebagai ketua dan Fuad Hidayat selaku wakil ketua. Secara keseluruhan, jumlah keanggotaan pansus ada 25 orang dari delapan fraksi. Sebagai partai peraih suara terbanyak, PDI Perjuangan menempatkan anggotanya dalam pansus sebanyak delapan orang yakni Bambang Haryanto Bahrudin, Alwin Basri, Baginda Muhammad Mahfudz, Joko Purnomo, Sumanto, Maria Tri Mangesti, Asfirla Harisanto, Eko Susilo, dan MH Zainudin. Selanjutnya Fraksi PKB menempatkan empat anggota yakni Sarif Abdillah, Abdul Hamid, Fuad Hidayat, Benny Karnadi. Fraksi Partai Gerindra ada tiga anggota yakni Sriyanto Saputro, Iskandar Zulkarnain, Yudi Indras Wiendarto. Fraksi Partai Golkar dua orang (Mohammad Saleh dan Masfudi Masduki).
Pada Fraksi PKS (Arifin Mustofa dan Riyono), Fraksi PPP (Abdul Aziz dan Muhammad Ngainirrichadl), Fraksi Partai Demokrat-Nasional (Kholik Idris dan Bambang Eko Purnomo), dan Fraksi PAN (Wahyudin Noor Aly).(setyana/priyanto)