• Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
    • Kewajiban Anggota
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Kelengkapan Dewan
    • Komisi A
    • Komisi B
    • Komisi C
    • Komisi D
    • Komisi E
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Badan Anggaran
  • Setwan
    • Tentang Setwan
    • Bagian Umum
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Humas
    • Jabatan Fungsional
  • SIPELAWAN
  • PPID
    • SOP Pengaduan
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA
    • Berita Pimpinan
    • Berita Komisi A
    • Berita Komisi B
    • Berita Komisi C
    • Berita Komisi D
    • Berita Komisi E
    • Berita Pansus
    • Berita Badan Anggaran
    • Berita Badan Kehormatan
    • Berita Badan Musyawarah
    • Berita Bapemperda
Rabu, 25 Februari 2026
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
Home BERITA

Amankan Aset Jateng, Dewan Pantau SMKN 2 Kendal

29/08/2019
in BERITA, KOMISI A
Amankan Aset Jateng, Dewan Pantau SMKN 2 Kendal

ASET TANAH. Komisi A DPRD Jateng saat berkunjung ke SMKN 2 Kendal, Kamis (29/8/2019), membahas persoalan aset milik Pemprov Jateng. (foto ariel noviandri)

KENDAL – SMKN 2 Kabupaten Kendal saat ini masih menghadapi kendala dalam pembangunan business center. Pasalnya, pembangunannya menjadi terhambat karena aset berupa tanah itu masih bermasalaha dalam hal status kepemilikannya.

Seperti diungkapkan Kepala SMKN 2 Kendal Maryono, luasan sekolah sekitar 1,4 hektare sudah disertifikat dan diserahkan ke Pemprov Jateng. Namun, pembangunan gedung business center seluas 1.300 m² masih terhambat karena fisik sertifikat masih berada di Pemkab Kendal.

Maryono. (foto ariel noviandri)

Secara kronologis, awalnya lokasi aset business center yang berada di luar gedung sekolah itu merupakan tanah milik pemkab. Kemudian, beberapa tahun lalu SMKN 2 diperbolehkan untuk memanfaatkannya dengan status pinjam pakai dan kini sudah ada penyerahan dari pemkab ke pihak sekolah tapi sertifikat masih dipegang pemkab.

“Jadi, saat ada alih kewenangan status SMA/SMK dari pemkab/pemkot ke pemprov, semua sudah diserahkan ke pemprov tapi lokasi rencana gedung business center itu belum bisa diserahkan karena sertifikatnya masih berada di pemkab. Hal itu cukup menghambat pembangunannya karena kami tidak bisa mendapat bantuan pembiayaan dan lainnya, jika status aset tersebut masih belum jelas,” ungkap Maryono, dihadapan Komisi A DPRD Jateng, yang berkunjung untuk membahas persoalan aset milik Pemprov Jateng, Kamis (29/8/2019).

Dikatakannya, gedung business center itu rencananya akan digunakan sebagai showroom produk siswa SMK. Ia menilai lokasinya sangat strategis untuk digunakan sebagai showroom karena letaknya yang mudah terlihat.

“Kami berharap Komisi A bisa membantu untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” harapnya.

Masruhan Samsurie. (foto ariel noviandri)

Mendengar hal itu, Ketua Komisi A DPRD Jateng Masruhan Samsurie mengatakan persoalan tersebut tidak hanya dialami SMKN 2 Kendal tapi daerah lain juga menghadapi persoalan serupa. Pihaknya tetap memantau sejumlah aset milik Pemprov Jateng yang bermasalah sehingga ke depan bisa dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat.

“Selama ini kami terus memantau sejumlah aset daerah karena banyak status yang tidak jelas sehingga pemanfaatannya pun menjadi tidak optimal,” kata Legislator PPP itu.

Ali Mansyur, Sekretaris Komisi A, juga siap mengawal persoalan aset tersebut. Ia pun berharap pihak sekolah bisa ikut menelusuri status dokumen pinjam pakainya sehingga masalah bisa segera terselesaikan.

“Mohon ditelusuri agar segera selesai masalahnya karena hal itu merupakan aset daerah,” kata Politikus NasDem dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Senada, Anggota Komisi A DPRD Jateng Joko Haryanto mengaku sepakat persoalan status tanah itu harus diteluri, apakah pinjam pakai atau status lainnya. “Mengingat kasus itu berada di tanah sekolah, maka harus segera diperjelas dan diselesaikan agar tidak mempengaruhi proses belajar mengajar di sekolah,” kata Politikus Partai Demokrat itu.

Jasiman dan Joko Haryanto. (foto ariel noviandri)

Jasiman, Anggota Komisi A, juga meminta status tanah itu segera diperjelas agar ke depan tidak mengambang. Karena, posisi legal standing yang belum jelas seperti itu bisa mempengaruhi persoalan pembiayaan.

“Penelusuran aset itu memang perlu dilakukan agar lebih jelas,” kata Anggota Komisi A dari Fraksi PKS DPRD Jateng itu.

Sebagai informasi, SMKN 2 Kabupaten Kendal kini memiliki 1.438 siswa. Terdapat 7 jurusan diantaranya bidang otomotif, elektronik, dan furnitur. (ariel/priyanto)

Previous Post

Komisi D Inginkan Wonogiri Selatan Dapat Akses Air Baku

Next Post

PRIME TOPIC: Harmonikan Kebhinekaan

Staf Admin

Staf Admin

Related Posts

Inovasi untuk Optimalisasi Pelayanan Publik
BERITA

Inovasi untuk Optimalisasi Pelayanan Publik

25/02/2026
Pentingnya Pembaruan Aturan Sempadan Sungai
ALAT KELENGKAPAN DEWAN

Pentingnya Pembaruan Aturan Sempadan Sungai

24/02/2026
Ingin Berkebun? Agro Edukasi Alpukat Magelang Layak Dikunjungi
BERITA

Ingin Berkebun? Agro Edukasi Alpukat Magelang Layak Dikunjungi

24/02/2026
Perguruan Tinggi Berperan dalam Peningkatan SDM & Riset Daerah
BERITA

Perguruan Tinggi Berperan dalam Peningkatan SDM & Riset Daerah

20/02/2026
Sektor Industri & Pariwisata Mampu Jadi Kunci Ekonomi Jateng
BERITA

Sektor Industri & Pariwisata Mampu Jadi Kunci Ekonomi Jateng

20/02/2026
Komisi C & BPKA DIY Diskusikan Pengembangan BUMD
BERITA

Komisi C & BPKA DIY Diskusikan Pengembangan BUMD

07/02/2026
Next Post
PRIME TOPIC: Harmonikan Kebhinekaan

PRIME TOPIC: Harmonikan Kebhinekaan

PARLEMEN RADIO: Pemilu Harus Cerminkan Pesta Demokrasi

PARLEMEN RADIO: Pemilu Harus Cerminkan Pesta Demokrasi

  • Beranda
  • Profil
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
  • Kelengkapan Dewan
  • Setwan
  • SIPELAWAN
  • PPID
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah

No Result
View All Result
  • # AKD (Mobile View)
  • # Fraksi (Mobile View)
  • # Kelengkapan (Mobile View)
  • # Profil (Mobile View)
  • # SIPELAWAN (Mobile View)
  • Berita Badan Anggaran
  • Berita Badan Kehormatan
  • Berita Badan Musyawarah
  • Berita Bapemperda
  • Berita Komisi A
  • Berita Komisi B
  • Berita Komisi C
  • Berita Komisi D
  • Berita Komisi E
  • Berita Pansus
  • Berita Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Home DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Jabatan Fungsional
  • Kelengkapan Dewan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Komisi
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
      • Komisi D
      • Komisi E
      • Tentang Komisi
  • KOMISI A
  • Kontak Kami
  • Legislasi
  • Majalah
  • New Home 2025
  • News (Mobile View)
  • Pengaduan Masyarakat
  • Pimpinan
  • PIMWAN
  • PIMWAN
  • Profil
    • Kewajiban Anggota
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
  • Setwan
    • Bagian Humas
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Umum
    • Tentang Setwan
  • Simpelawan (Mobile View)
  • Visi dan Misi

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah