BAHAS RAPERDA. Komisi C DPRD Provinsi Jateng bersama jajaran manajemen Bank Jateng Cabang Wonogiri, Rabu (13/1/2021), membahas rencana Perubahan Bentuk Hukum PT. BPD Jateng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah. (foto humas)
WONOGIRI – Dalam penyusunan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. BPD Jateng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Komisi C DPRD Provinsi Jateng membutuhkan sejumlah masukan/ informasi agar isi raperda tersebut sesuai dengan aturan diatasnya. Saat berada di Bank Jateng Cabang Wonogiri, Rabu (13/1/2021), Komisi C melihat jajaran manajemen bank plat merah itu tidak terlalu mempermasalahkan mengenai perubahan bentuk hukum perusahaan.

Seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Sriyanto, secara umum jajaran manajemen menyambut baik penyusunan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. BPD Jateng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah. “Mereka berharap, dengan perubahan nantinya, lebih meningkatkan performa dan kinerja Bank Jateng,” katanya.

Untuk saat ini, lanjut dia, Komisi C sedang menyiapkan materi raperda. Pihaknya akan menampung semua masukan dalam hal pengayaan materi sehingga nantinya penyusunan raperda bisa fokus dan mengacu peraturan yang ada
“Tentang materi tentunya nanti kita diskusikan menyesuaikan regulasi yang ada. Saat ini sedang disiapkan Naskah Akademik (NA),” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto membuka rapat persiapan penyusunan NA dan draft raperda inisiatif tersebut di Ruang Rapat Komisi C di Lantai 3 Gedung Berlian pada Senin (11/1/2021) lalu. Dalam rapat itu, Komisi C mengundang pihak-pihak terkait yakni Iwannudin Iskandar selaku Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jateng Eddy S. Bramiyanto serta Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Bank Jateng Ony Suharsono. (ariel/priyanto)








