Rencana Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013, Bapemperda Konsultasi ke Kemendagri

IMG 20260911 WA0056

KONSULTASI PERDA. Bapemperda DPRD Provinsi Jateng berkonsultasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Rabu (9/9/2026). (foto erpan)

JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jateng berkonsultasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Rabu (9/9/2026). Hal itu dilakukan terkait rencana pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Iskandar Zulkarnain bersama sejumlah anggota diterima Kasubdit Ditjen Bina Keuangan Daerah Wilayah II Yuniarti beserta jajaran di ruang rapat. Dalam pertemuan tersebut, Iskandar menyampaikan bahwa Bapemperda membutuhkan masukan mengenai rencana pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013. Selain itu, pihaknya ingin mendapatkan penjelasan mengenai relevansi perda tersebut dengan aturan yang berlaku saat ini, mekanisme pencabutan atau pembatalan perda, dan langkah yang perlu dilakukan dalam penyusunan produk hukum daerah.

Yuniarti menjelaskan Perda Nomor 3 Tahun 2013 perlu ditinjau kembali relevansinya karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan tata kelola pemerintahan daerah. Menurut dia perda tersebut tidak lagi memiliki korelasi yang memadai dengan sistem pengelolaan keuangan daerah setelah diterbitkannya regulasi baru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

1001152823

Ia menegaskan setiap penerimaan maupun pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, setiap kebijakan pemerintah daerah harus didukung payung hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait mekanisme pencabutan atau pembatalan perda, Yuniarti mengatakan pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam hal tersebut. Namun, prosesnya tetap perlu memperhatikan mekanisme legislasi daerah dan kewenangan DPRD Provinsi Jateng sebagai lembaga pembentuk peraturan daerah.

Menurut dia persoalan pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 juga perlu dikoordinasikan dengan unit kerja yang memiliki kewenangan terhadap produk hukum daerah. Untuk rekomendasi terkait pencabutan perda, koordinasi dapat dilakukan dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri karena persoalan tersebut berkaitan dengan produk hukum daerah.

Yuniarti menambahkan saat ini terdapat pembaruan kebijakan di internal Kemendagri yang perlu diperhatikan dalam proses pencabutan perda. Ketentuan mengenai penerimaan sumbangan antara lain telah mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019. Dengan perkembangan tersebut, Perda Nomor 3 Tahun 2013 dinilai semakin tidak relevan dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan saat ini.

Meski demikian, aturan baru mengenai penerimaan sumbangan masih dalam tahap perencanaan. Untuk sementara, ketentuan yang ada masih mengacu pada regulasi lama yang berlaku di lingkungan Kemendagri hingga terdapat pengaturan baru. (ervan/red.)

1001152827

Info Lainnya

  • Penting, Peningkatan Kesejahteraan & Perlindungan Pekerja

    GEDUNG BERLIAN – DPRD Provinsi Jateng tetap berkomitmen untuk membersamai aksi yang dilakukan oleh serikat buruh, sepanjang dilakukan secara konstruktif. Hal itu mengemuka usai Komisi E DPRD Provinsi Jateng menerima perwakilan dari buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jateng, Kamis (10/9/2026)

  • Dibahas, Strategi Penguatan Pelayanan Kesehatan

    BANDUNG – Komisi E DPRD Provinsi Jateng menggali strategi penguatan pelayanan kesehatan dan pemerataan sumber daya manusia (SDM) kesehatan di Provinsi Jabar sebagai bahan untuk memperkuat kebijakan kesehatan di Jawa Tengah. Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Provinsi Jabar, Rabu (9/9/2026)

  • Penting, Optimalisasi Pengelolaan BUMD

    YOGYAKARTA – Komisi C DPRD Provinsi Jateng mendorong optimalisasi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai salah satu upaya memperkuat pendapatan daerah di tengah tantangan fiskal dan berkurangnya transfer ke daerah. Hal itu mengemuka saat Komisi C bertandang ke DPRD Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Rabu (9/9/2026)

  • Agrinas Perlu Maksimalkan Peran dalam Pembangunan Ekosistem Pangan Nasional

    JAKARTA – Komisi B DPRD Provinsi Jateng meminta PT. Agrinas Pangan Nusantara memaksimalkan perannya membangun ekosistem pangan nasional. Komisi yang membidangi perekonomian itu menilai peran Agrinas semakin strategis setelah BUMN itu mendapat penugasan Presiden Prabowo Subianto untuk turut merancang dan melaksanakan pembangunan infrastruktur Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDKMP)

  • Local Wisdom dalam Proses Seleksi KIP

    YOGYAKARTA – Menghadapi seleksi Komisi Informasi Publik (KIP) Jateng, Komisi A DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Dinas Komunikasi & Informasi (Diskominfo) Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Rabu (9/9/2026). Lawatan itu sebagai upaya untuk ngangsu kawruh terkait tahapan seleksi baik secara kualitatif maupun kuantitatif, mengingat besarnya animo masyarakat yang ingin mengikuti seleksi