Di TPA Supit Urang Malang, Pengelolaan Sampah Berbasis Sanitary Landfill Sangat Optimal

IMG

SOAL SAMPAH. Komisi D DPRD Provinsi Jateng melihat pengelolaan sampah di TPA Supit Urang milik Pemerintah Kota Malang, Jumat (5/6/2026). (foto r. ariel rizja noviandri)

MALANG – Upaya mencari solusi penanganan persoalan sampah mendorong Komisi D DPRD Provinsi Jateng bertandang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang milik Pemerintah Kota Malang, Jumat (5/6/2026). Disana, Komisi D ingin memperoleh informasi sekaligus mempelajari sistem pengelolaan sampah yang dinilai berhasil menjadikan Kota Malang tetap bersih dan mampu mengurangi ketergantungan pada praktik pembuangan terbuka.

Rombongan Komisi D tidak hanya mengikuti paparan dari pengelola TPA tapi juga meninjau langsung berbagai fasilitas pengolahan sampah di kawasan Supit Urang. Anggota dewan, termasuk Sekretaris Komisi D Kholik Idris, melihat proses pengelolaan sampah hingga pemanfaatan sampah menjadi kompos dan produk lain yang bernilai ekonomi.

Dalam paparannya, Kepala UPT TPA Supit Urang Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Arif Darmawan menjelaskan bahwa TPA tersebut memiliki kapasitas mencapai 953.340 m³. Pemkot Malang terus mengembangkan sistem pengelolaan sampah agar tidak hanya berfungsi sebagai lokasi pembuangan tapi juga menjadi pusat pengolahan yang menghasilkan nilai tambah. Menurut dia setiap hari sekitar 500 ton sampah masuk ke TPA Supit Urang.

1000979240

“Ini merupakan bentuk kepedulian Pemkot Malang, bagaimana 500 ton sampah yang masuk ke TPA tidak lagi pendekatannya ke sanitary landfill tapi diolah menjadi satu produk yang output-nya bisa dijual untuk meningkatkan PAD Pemkot Malang,” ujarnya.

Ia menjelaskan sanitary landfill tetap menjadi solusi penting untuk mencegah timbulan sampah yang menimbulkan bau dan dampak lingkungan. Namun, pengelolaan sampah yang berkelanjutan harus dilakukan sejak hulu melalui penguatan Tempat Pengolahan Sampah ReduceReuseRecycle (TPS3R), bank sampah hingga jaringan pengepul.

Selain itu, Pemkot Malang juga tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap timbulan sampah. Termasuk, sampah yang belum terkelola supaya dapat diselesaikan secara menyeluruh pada skala kota.

“Nanti kita akan data dan ada 1,3 ton sampah yang tidak terkelola ini juga perlu diintervensi, apakah karena masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya atau seperti apa. Ini yang harus kita identifikasi sehingga penataan pengelolaan sampah melalui program LSDP harus tuntas pada skala kota, bukan skala parsial,” kata Arif.

Kunjungan itu juga memberi gambaran bagi Komisi D mengenai transformasi pengelolaan sampah yang telah dilakukan Kota Malang. Di saat Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan praktik open dumping di ratusan TPA di Indonesia, Kota Malang termasuk daerah yang lebih awal menerapkan sistem sanitary landfill.

1000979121

Ketua Komisi D, Nur Saadah, menilai sistem yang diterapkan di TPA Supit Urang layak menjadi referensi bagi daerah-daerah di Jateng yang saat ini masih menghadapi persoalan darurat sampah. “Artinya, untuk pengelolaan sampah sangat luar biasa dan ini menjadi rahasia Kota Malang menjadi bersih,” ujarnya.

Dikatakan, Provinsi Jateng masih membutuhkan berbagai terobosan dalam penanganan sampah. Salah satunya terkait pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) regional di Magelang yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan realisasi meski direncanakan Kementerian PUPR.

Ia menyebut Pemprov Jateng melalui Dinas PUPR berencana membangun TPST dan TPS3R di 7 titik. Program itu diharapkan mampu membantu mengurangi timbulan sampah dari tingkat kecamatan sebelum akhirnya masuk ke tempat pemrosesan akhir.

“Kami harapkan nanti bisa menampung sampah-sampah di wilayah kecamatannya sehingga nanti Jateng yang sekarang ini masih darurat sampah itu akan bisa terkurangi dan terurai,” jelasnya.

Nur Saadah menegaskan pengelolaan sampah yang efektif harus dimulai dari sumbernya, baik di tingkat desa maupun kecamatan. Karena itu, bantuan pembangunan TPST maupun TPS3R yang akan diberikan kepada lembaga pengelola diharapkan benar-benar dapat dimanfaatkan secara optimal. (boy/red.)

1000979235

Info Lainnya

  • Perlu, Penguatan Pengawasan Pesantren Ramah Perempuan & Anak

    JAKARTA – Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan pesantren menjadi alasan Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendatangi Kantor Kementerian Agama RI, Kamis (23/7/2026). Langkah itu ditempuh untuk memastikan kebijakan perlindungan santri tidak berhenti pada regulasi tapi benar-benar berjalan efektif di setiap pesantren.

  • Destinasi Wisata Terintegrasi Potensi Alam Perlu Diperbanyak

    BANDUNG – Provinsi Jateng membutuhkan model pengelolaan destinasi wisata yang mampu mengintegrasikan potensi alam, masyarakat, dan investasi agar mampu bersaing dengan daerah lain. Untuk itu, Komisi B DPRD Provinsi Jateng memilih mempelajari pengelolaan Floating Market Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (23/7/2026), yang dinilai berhasil mengembangkan wisata berbasis perairan secara berkelanjutan

  • Dikonsultasikan, Dana Cadangan Pilkada ke Kemendagri

    JAKARTA — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mewanti-wanti potensi ledakan anggaran pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2029. Mengacu pada pengalaman sebelumnya, total kebutuhan dana untuk menyokong pesta demokrasi lima tahunan di Jateng diperkirakan tembus hingga Rp 2,2 triliun.  

  • Penting, Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintah Desa

    SEMARANG — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mendorong pemerintah desa di seluruh Jateng untuk memperbaiki tata kelola perencanaan dan evaluasi anggaran desa. Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Putro Negoro Rekthosetho menegaskan bahwa indikator keberhasilan pembangunan nasional sangat ditentukan sejauh mana pemdes mampu mengelola anggarannya secara terbuka dan berintegrasi.