Pelayanan Publik Harus Lebih Cepat & Merata

LAYANAN PUBLIK. Komisi A DPRD Provinsi Jateng membahas pelayanan publik di Kantor Setda Kabupaten Sragen, Senin (25/5/2026). (foto setyo herlambang)
SRAGEN – Guna mematangkan materi dalam Raperda Pelayanan Publik, Komisi A DPRD Provinsi Jateng terus mencari data dan informasi ke beberapa daerah, salah satunya ke Kantor Setda Kabupaten Sragen, Senin (25/5/2026). Disana, Dewan diterima langsung oleh Sekda Kabupaten Sragen Hargiyanto beserta jajarannya.
Saat berdiskusi, Wakil Ketua Komisi A, Mukafi Fadli, menegaskan bahwa pelayanan publik jangan berhenti sebatas regulasi semata. “Perda pelayanan publik harus bisa diterapkan secara nyata dan menyentuh masyarakat paling bawah. Kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit,” ujarnya.
Komisi A juga mendorong penguatan Mal Pelayanan Publik, perluasan layanan hingga tingkat pedesaan, dan penerapan reward & punishment guna meningkatkan kualitas pelayanan. Selain itu, Komisi A turut menyoroti penanganan persoalan sosial remaja, pemerataan pelayanan publik hingga desa, dan optimalisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dalam hal ini, Hargiyanto menjelaskan bahwa pihaknya terus memperkuat pelayanan berbasis digital melalui SP4N-LAPOR!, Lapor Bupati, dan media sosial resmi perangkat daerah. Selain itu, SDM pelayanan publik dipilih secara selektif dan diwajibkan mematuhi SOP pelayanan.
Pemkab Sragen juga melakukan berbagai langkah inovatif. Diantaranya melalui program Bupati Mengajar, penyediaan fasilitas sirkuit bagi remaja, kerja sama pembayaran PKB melalui Bumdes hingga pengadaan mobil pelayanan keliling.
Berdasarkan data Pemkab Sragen, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada 2025 mencapai angka 87 dengan kategori baik dan terus meningkat dari tahun ke tahun. Selain itu, hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) pada 2025 memperoleh indeks 4,56 dengan kategori A dari Kementerian PAN-RB. (iyok/red.)







