Perkuat Materi Raperda Garis Sempadan, Bapemperda Jateng Sambangi Kaltim

SOAL SEMPADAN. Bapemperda DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Dinas PUPR & PERA Provinsi Kaltim, Senin (11/5/2026), membahas soal Garis Sempadan. (foto dwi nugrahini)
SAMARINDA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jateng terus mengebut penyusunan Raperda Garis Sempadan. Guna memperkuat materi raperda, selain ke beberapa daerah di Jateng, Bapemperda juga menyambangi Provinsi Kaltim, Senin (11/5/2026).
Disana, Bapemperda berdiskusi dengan Kepala Dinas PUPR & PERA Provinsi Kaltim AM. Fitra Firnanda. Pada kesempatan itu, Ketua Bapemperda Iskandar Zulkarnaini mengatakan pihaknya ingin memperkaya substansi raperda yang tengah disusun.
Menurut dia pengaturan Garis Sempadan menjadi isu penting karena berkaitan langsung dengan tata ruang, keselamatan lingkungan, dan perkembangan ekonomi daerah. Meski Kaltim belum memiliki perda khusus mengenai Garis Sempadan, namun pengaturannya telah dimasukkan dalam kebijakan tata ruang provinsi.

“Garis sempadan jalan, sungai, rel kereta api dan lainnya menjadi perhatian serius. Perkembangan ekonomi dan pembangunan di Jateng sangat pesat sehingga perlu penyesuaian aturan agar lebih relevan dan mampu menjawab persoalan di lapangan,” ujarnya.
Ditakannya, pertumbuhan kawasan permukiman yang terus meningkat juga menjadi tantangan tersendiri dalam penataan ruang. Karena itu, Bapemperda ingin memperoleh berbagai masukan dari Pemprov Kaltim terkait pengaturan kawasan sempadan.
Menanggapinya, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR & PERA Provinsi Kaltim Nurani Citra Adran menjelaskan pengaturan Garis Sempadan di Kaltim dilakukan melalui kombinasi regulasi pusat dan daerah yang terintegrasi dalam tata ruang wilayah. Aturan itu untuk menjaga tata ruang, keamanan, dan kelestarian lingkungan.
“Ketentuan kawasan sempadan dalam rencana pola ruang mencakup garis sempadan bangunan, sempadan sungai, sempadan pantai hingga sempadan pagar,” kata Nurani.
Sementara, Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Sinta Laila menilai penyempurnaan regulasi Garis Sempadan penting dilakukan. Hal itu mengingat Jateng termasuk daerah rawan bencana seperti banjir dan longsor.

“Pengaturan sempadan juga berkaitan dengan berbagai proyek strategis nasional dan pengembangan kawasan industri di Jateng, termasuk rencana jalur kereta cepat Jakarta–Surabaya dan penataan lokasi pengelolaan sampah,” kata Sinta.
Selain ke Pemprov Kaltim, Bapemperda DPRD Jateng juga bertandang ke Dinas PUPR Kota Samarinda. Disana, Bapemperda diterima Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Samarinda Nurvina Hayuni.
Saat berdiskusi, Iskandar mengatakan penyusunan Raperda Garis Sempadan harus mampu menyesuaikan perkembangan kebutuhan daerah. Sekaligus, perubahan tata ruang yang terus terjadi.
Dalam hal ini, Nurvina mengakui Kota Samarinda belum memiliki perda khusus tentang Garis Sempadan. Meski usulan regulasi pernah muncul, namun hingga kini belum dilakukan revisi maupun pembentukan perda baru
Ia menerangkan Pemkot Samarinda saat ini lebih fokus pada pengamanan kawasan sungai melalui pemasangan turap dan kegiatan normalisasi sungai. Program itu dilakukan secara bertahap karena membutuhkan proses perencanaan dan pembebasan lahan.
“Penanganan kawasan sungai di Samarinda juga dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi, mengingat kewenangan pengelolaan sungai saling berkaitan,” kata Nurvina. (bebeb/red.)






