• Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
    • Kewajiban Anggota
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Kelengkapan Dewan
    • Komisi A
    • Komisi B
    • Komisi C
    • Komisi D
    • Komisi E
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Badan Anggaran
  • Setwan
    • Tentang Setwan
    • Bagian Umum
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Humas
    • Jabatan Fungsional
  • SIPELAWAN
  • PPID
    • SOP Pengaduan
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA
    • Berita Pimpinan
    • Berita Komisi A
    • Berita Komisi B
    • Berita Komisi C
    • Berita Komisi D
    • Berita Komisi E
    • Berita Pansus
    • Berita Badan Anggaran
    • Berita Badan Kehormatan
    • Berita Badan Musyawarah
    • Berita Bapemperda
Rabu, 6 Mei 2026
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
Home BERITA

Disepakati, Raperda Garis Sempadan ke Tahap Pembahasan

16/04/2026
in BERITA, PIMWAN
Disepakati, Raperda Garis Sempadan ke Tahap Pembahasan

SOAL RAPERDA. DPRD Provinsi Jateng membahas Raperda Garis Sempadan dalam rapat paripurna, Kamis (16/4/2026). (foto setyo herlambang)

GEDUNG BERLIAN – DPRD Provinsi Jateng bersama Pemerintah Provinsi menyepakati Raperda tentang Garis Sempadan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan menjadi peraturan daerah. Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng, Kamis (16/4/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Muhammad Saleh itu dihadiri Sekda Sumarno yang mewakili Gubernur Jawa Tengah. Agenda rapat paripurna kali ini merupakan pembahasan tunggal terkait Raperda Garis Sempadan, yang sebelumnya telah disepakati sebagai usul prakarsa DPRD.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng, Shinta Laela, menjelaskan pengaturan garis sempadan dalam bentuk peraturan daerah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta memperkuat penegakan aturan di daerah. Menurut dia tanpa dasar hukum lokal yang kuat, potensi pelanggaran seperti pendirian bangunan di sempadan sungai atau penyempitan jalur hijau jalan akan semakin tinggi.

Selain itu, pengaturan garis sempadan juga berfungsi menjamin keselamatan masyarakat dengan menetapkan jarak aman antara bangunan dan sumber potensi bahaya seperti jalan raya, rel kereta api, sungai, hingga jaringan utilitas. “Pengaturan ini juga bertujuan menciptakan ketertiban tata ruang melalui penerapan garis sempadan bangunan dan pagar, sehingga lingkungan menjadi lebih tertata, serasi, dan fungsional,” ujarnya.

Shinta menambahkan regulasi tersebut juga memiliki peran penting dalam perlindungan lingkungan seperti mencegah erosi, banjir, dan kerusakan ekosistem di kawasan sempadan sungai, pantai, maupun danau. Selain itu, aturan ini diharapkan mampu meminimalisir sengketa lahan melalui kejelasan batas kepemilikan dan pemanfaatan ruang.

“Perda ini nantinya juga akan menjadi acuan utama dalam proses perizinan bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” tambahnya.

Sementara, Sekda Sumarno dalam tanggapan gubernur menyampaikan dukungan terhadap Raperda inisiatif DPRD tersebut. Ia menegaskan garis sempadan merupakan batas maya yang menetapkan jarak aman minimal antara bangunan gedung dengan berbagai infrastruktur seperti jalan, sungai, pantai, jaringan listrik, hingga rel kereta api.

Ia menambahkan pengaturan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari potensi risiko yang ditimbulkan dengan keberadaan infrastruktur maupun kondisi lingkungan. Lebih lanjut, Soemarno menilai regulasi terkait garis sempadan yang saat ini berlaku sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan melalui pembentukan peraturan daerah yang lebih komprehensif dan adaptif.

Di akhir pandangan Bapemperda, juru bicara I Putu Dodi menegaskan bahwa keberadaan pengaturan garis sempadan sangat vital sebagai instrumen perlindungan lingkungan sekaligus pengendalian pemanfaatan ruang. Ia menyebut Jateng membutuhkan regulasi yang jelas guna meminimalisir konflik pemanfaatan ruang serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

“Melalui Raperda ini, kami berharap dapat menghadirkan regulasi yang komprehensif untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sekaligus melindungi kawasan sempadan sebagai penyangga lingkungan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (boy/red.)

Tags: DPRD JatengGaris Sempadangedung berlianHumas Setwan JatengMuhammad Salehpimwanraperdasetwansetwan jateng
Previous Post

Pansus LKPj 2025 Berkonsultasi ke Kemendagri

Next Post

JOGO KALI, Gerakan Pelestarian Alam di Karanganyar

Staf Admin

Staf Admin

Related Posts

Raperda Pelayanan Publik untuk Perkuat Digitalisasi & Inovasi Layanan
BERITA

Raperda Pelayanan Publik untuk Perkuat Digitalisasi & Inovasi Layanan

05/05/2026
Komisi E Diskusikan Perlindungan Pekerja Informal
BERITA

Komisi E Diskusikan Perlindungan Pekerja Informal

05/05/2026
Komisi D Dorong Percepatan Rehabilitasi Ruas Magelang–Ngablak
BERITA

Komisi D Dorong Percepatan Rehabilitasi Ruas Magelang–Ngablak

05/05/2026
Bahas Garis Sempadan bersama BPJ Wilayah Tegal
ALAT KELENGKAPAN DEWAN

Bahas Garis Sempadan bersama BPJ Wilayah Tegal

04/05/2026
Diskusikan Potensi PAD di Balai PSDA Pemali Comal
BERITA

Diskusikan Potensi PAD di Balai PSDA Pemali Comal

04/05/2026
IKD untuk Keamanan Data Pribadi Warga
BERITA

IKD untuk Keamanan Data Pribadi Warga

04/05/2026
Next Post
JOGO KALI, Gerakan Pelestarian Alam di Karanganyar

JOGO KALI, Gerakan Pelestarian Alam di Karanganyar

Musim Kemarau, Ketahanan Pangan di Wonogiri Dipantau

Musim Kemarau, Ketahanan Pangan di Wonogiri Dipantau

  • Beranda
  • Profil
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
  • Kelengkapan Dewan
  • Setwan
  • SIPELAWAN
  • PPID
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA

© 2026 · DPRD Provinsi Jawa Tengah

No Result
View All Result
  • # AKD (Mobile View)
  • # Fraksi (Mobile View)
  • # Kelengkapan (Mobile View)
  • # Profil (Mobile View)
  • # SIPELAWAN (Mobile View)
  • Berita Badan Anggaran
  • Berita Badan Kehormatan
  • Berita Badan Musyawarah
  • Berita Bapemperda
  • Berita Komisi A
  • Berita Komisi B
  • Berita Komisi C
  • Berita Komisi D
  • Berita Komisi E
  • Berita Pansus
  • Berita Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Home DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Jabatan Fungsional
  • Kelengkapan Dewan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Komisi
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
      • Komisi D
      • Komisi E
      • Tentang Komisi
  • KOMISI A
  • Kontak Kami
  • Legislasi
  • Majalah
  • New Home 2025
  • News (Mobile View)
  • Pengaduan Masyarakat
  • Pimpinan
  • PIMWAN
  • PIMWAN
  • Profil
    • Kewajiban Anggota
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
  • Setwan
    • Bagian Humas
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Umum
    • Tentang Setwan
  • Simpelawan (Mobile View)
  • Visi dan Misi

© 2026 · DPRD Provinsi Jawa Tengah