Semua Elemen Perlu Sepakati Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan

1 ahearing1

RAPAT DENGAR PENDAPAT. Komisi B menjalani rapat dengar pendapat dengan semua elemen soal perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan.(Foto: Ervan Ramayudha)

GEDUNG BERLIAN – Gerakan Masyarakat Perhutanaan Sosial (GEMA PS) memenuhi undangan Komisi B untuk melakukan rapat dengar pendapat (public hearing), Jumat (5/7/2019), perihal Raperda Perlindungan Masyarakat Desa Hutan.

(kiri ke kanan) Sekretaris Komisi B Messy Widiastuti, Ketua M Chamim Irfani, dan Wakil Ketua RM Yudi Sancoyo

Dalam kesempatan itu hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir Teguh Dwi Paryono MT, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Ir Suryo Banendro, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata.

Rapat bertempatan di Ruang Kerja Komisi B dan juga dihadiri oleh Perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH) Jaringan Se-Jawa Tengah. Agenda rapat disambut oleh Ketua Komisi B Chamin Irfani dan Wakil Ketua Komisi B RM Yudi Sancoyo.

Rapat membahas program pemerintah tentang perhutanan Sosial ,yaitu Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). Dalam kesempatan tersebut, Chamin menyampaikan Komisi B sedang menyusun Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan. Beberapa lokasi desa sudah dikunjungi di antaranya Pati dan Pemalang.

“Sebagaimana kita ketahui karena ini banyak OPD yang hadir disini saya kira sudah detail memahami Peraturan Mentri LHK No 39 dan 83 tahun 2017. Kembali kami tegaskan bahwa peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Perhutanan No 39 tahun 2017 tentang (IPHPS ) masyarakat diberi izin selama 35 tahun untuk mengelola hutan setiap lima tahun sekali harus dievaluasi namun setiap tahun juga dapat dievaluasi,” jelas Chamim.

Di dalam peraturan Menteri LHP No 39 tersebut dalam mengelola hutan itu 50% untuk tanaman keras, 30% untuk tanaman buah 20% untuk tanaman pangan. Di Jawa Tengah sudah memiliki 21 izin yang sudah tersebar se-Jawa Tengah, kalau lahan Jateng yang dikelola perum perhutani itu sekitar 635.858 hektar.

Menanggapi hal itu Saman selaku ketua dari anggota KTH pati mengatakan, selma ini tata cara pengajuan (IPHPS) sudah diatur di P 7 tahun 2017 jadi ini pengaturannya yang Bapak/Ibu ketahui memang selama ini menjadikan persoalan karena pengajuannya sangat simpel sekali cukup kepala desa membuat SK kelompok tani hutan itu langsung bisa dibawa ke kementerian.

Mengenai LHK No 39 tahun 2017 ini pengelolaan sama pemanfaatanya langsung kemasyarakat dalam hal ini bisa KTH, LMDH, bisa Koperasi Bungdes yang dikelola oleh Perum Perhutani. Di dalam LHK No 39 tahun 2017 ini tidak hanya masalah ekonomi namun masalah ekologi juga sangat diperhatikan.

Sementara itu menurut Hanafi, program ini dapat menanggulangi tingkat kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat, khususnya petani hutan. Dari total keseluruhan luas wilyah hutan di Jawa Tengah yaitu 635.585 ha sudah turun 19 SK Pemerintah yang total wilayah hutan yang bisa digarap oleh petani sebanyak 7.373 ha.(setyana/priyanto)

Berita Terkait

  • IDUL FITRI 2023: Personel Posko Harus Bugar Atur Kelancaran Mudik

    UNGARAN โ€“ Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Ferry Wawan Cahyono turut mengecek kesiapan Pos Pengamanan OPS Ketupat Candi 2023 Polres Semarang di Exit Tol Uangaran, Kamis (20/4/2023). Kedatangan Wakil Ketua DPRD Jateng itu disambut Komandan Posko OPS Tri Budi bersama anggotanya baik dari Polri maupun TNI. Tiba di lokasi, Ferry langsung menanyakan kegiatan Operasi Ketupat Candi 2023 di wilayah Polres Semarang khususnya di pos Exit Tol Ungaran. Pengecekan dilakukan pada petugas dan kelengkapan Pos Pam hingga sarana prasarana yang mendukung Ops Ketupat Candi 2023.

  • Tangkal Covid-19 dengan Bahagia, Tenang, & Sabar

    SEMARANG – Bahagia, tidak panik, sabar, tenang merupakan kata kunci yang patut dilakukan pada pandemi Covid-19 ini. Selanjutnya ditambah olahraga dan mengonsumsi empat sehat lima sempurna bisa menjadi obat sekaligus imunitas pada diri dalam menangkal virus.

  • PSIS Semarang Audiensi ke DPRD

    GEDUNG BERLIAN – Komisi E DPRD Provinsi Jateng menerima audiensi dari Manajemen PSIS Semarang dan suporter Panser Biru di ruang rapat Komisi E, Senin (4/1/2021). Saat berdiskusi dengan jajaran Komisi E, Ketua Panser Biru Kepareng memohon kepada DPRD untuk mendorong Pemprov Jateng agar PSIS dapat segera memanfaatkan Stadion Jatidiri Semarang, yang sudah hampir 4 tahun ini direnovasi.

  • Tindak Lanjut LHP BPK, Komisi C Pantau Potensi PAP di Wonosobo

    WONOSOBO – Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, Komisi C DPRD Provinsi Jateng menyambangi UPPD (Samsat) Kabupaten Wonosobo, Selasa (10/6/2025). Disana, Dewan berdiskusi mengenai potensi pajak air permukaan (PAP) yang dipersoalkan BPK.

  • Ormas Harus Berideologi Pancasila dan UUD 1945

    YOGYAKARTA – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah terus manggali data dan masukan untuk bahan penyusunan Raperda Inisiatif tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Salah satunya dengan melakukan dialog ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DI Yogyakarta, Kamis (29/4/2021).