RAPAT PARIPURNA: Persetujuan Rancangan Keputusan DPRD tentang Tatib

0L7A6752

BUKA RAPAT. Pimwan dalam Rapat Paripurna, Rabu (13/11/2024), dengan beberapa agenda pembahasan. (foto teguh prasetyo)

GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Rabu (13/11/2024), ada beberapa agenda pembahasan. Diantaranya penyampaian keputusan Pimpinan DPRD (Pimwan) tentang persetujuan tindaklanjut evaluasi Mendagri atas Perubahan APBD 2024.Ā 

Selain itu, persetujuan penetapan rancangan keputusan DPRD tentang peraturan tata tertib (tatib) DPRD. Dilanjut dengan beberapa agenda lainnya.

“Anggota DPRD yang hadir sebanyak 80 orang dari 119 orang,” kata Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto mengawali rapat.

Agenda pertama, Sumanto mempersilahkan Tim Penyusun Tatib DPRD untuk menyampaikan laporannya. Dalam penyampaiannya, Anggota Tim Penyusun Naryoko mengatakan ada beberapa isi/ pasal dalam rancangan keputusan mengenai tatib itu yang mendapat revisi.

“Dalam penyusunan rancangan keputusan DPRD itu, ada beberapa revisi yang meliputi penghapusan atau penambahan pasal,” kata Naryoko, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng.

Setelah penyampaian tim penyusun, Sumanto bertanya kepada Anggota Dewan yang hadir. “Selanjutnya kami minta Anggota Dewan, apakah rancangan keputusan DPRD soal Tatib dapat disetujui?,” dan dijawab serentak oleh Para Anggota Dewan, “setuju!”

Selanjutnya, agendanya membahas tentang perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Disebutkan, Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus) dipimpin Pimwan, sedangkan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) diketuai oleh Iskandar Zulkarnain dan wakil ketuanya adalah Masfui Masduki. Untuk Badan Kehormatan (BK), Ketua dijabat oleh Yohanes Winarto dan Muh. Budiyono sebagai wakil ketua.

Agenda selanjutnya, penyampaian laporan Komisi E mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang dibacakan oleh M. Rizqi Iskandar Muda. Dalam laporannya, ia mengatakan raperda itu disusun atas dasar pemberian kesempatan/ partisipasi keolahragaan sekaligus meningkatkan pengelolaan dan pengembangan keolahragaan guna kualitas kebugaran masyarakat.

“Raperda ini akan mengatur tugas dan wewenang pemerintah daerah, pengembangan, dan peran serta masyarakat dalam pembangunan keolahragaan di daerah,” katanya.

Usai laporan Komisi E, agenda dilanjut dengan laporan Bapemperda yang dibacakan Masfui Masduki mengenai Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan (Raperda Minerba). Dikatakan, dari hasil penyusunan raperda, pemerintah daerah dinilai perlu ikut pemberian perizinan pertambangan.

“Dalam hal ini, gubernur berhak memberikan izin standar usaha pertambangan. Dengan begitu, usaha pertambangan lokal yang memegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dapat menjalankan usahanya,” kata Masfui dalam penggalan laporannya.

Kemudian disusul dengan Pendapat Akhir Gubernur atas Raperda Minerba diatas. Dihadapan puluhan Anggota Dewan, Pj. Gubernur Nana Sudjana mengatakan raperda itu mampu menjadi payung hukum dalam usaha pertambangan, mengingat usaha tersebut mendukung pembangunan daerah.

“Dengan raperda itu, kita dapat mengoptimalkan potensi daerah. Karena, selama ini izin usaha pertambangan jadi wewenang Pusat dan sekarang bisa dikembalikan ke Daerah. Diharapkan pula, perda itu nantinya bisa mendukung pelestarian lingkungan sekaligus pendapatan daerah,” kata Nana.

Ia juga mengaku apresiatif dengan upaya Komisi E yang telah menyusun produk hukum tentang pembangunan keolahragaan di Jateng. Pihaknya sangat mendukung raperda itu, mengingat olahraga mampu meningkatkan kesehatan sekaligus memperkuat karakter bangsa.

“Urusan olahraga perlu didukung dengan sistem yang maju agar dapat lebih berkembang lagi. Seperti saat event PON dan Peparnas, kita harus mempersiapkan dengan baik agar bisa meraih prestasi. Karena selama ini, Jateng selalu dibawah bayang-bayang DKI, Jabar, dan Jatim. Dari situasi itu, kami (pemprov) terus berupaya untuk meningkatkannya agar dapat berprestasi. Alhamdulillah, dalam peparnas, Jateng mampu jadi juara umum,” paparnya.

Pendapat gubernur itu mendapat tanggapan dari Komisi E DPRD Provinsi Jateng. Dalam sambutannya, Anggota Komisi EĀ Ā M. Rizqi Iskandar Muda mengaku sependapat dengan gubernur dimana pembangunan keolahragaan perlu sinergi semua pihak guna peningkatan kesehatan masyarakat sekaligus sistem keolahragaan di daerah. (ayuut/ariel)

Info Lainnya

  • Perlu, Penguatan Pengawasan Pesantren Ramah Perempuan & Anak

    JAKARTA – Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan pesantren menjadi alasan Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendatangi Kantor Kementerian Agama RI, Kamis (23/7/2026). Langkah itu ditempuh untuk memastikan kebijakan perlindungan santri tidak berhenti pada regulasi tapi benar-benar berjalan efektif di setiap pesantren.

  • Destinasi Wisata Terintegrasi Potensi Alam Perlu Diperbanyak

    BANDUNG – Provinsi Jateng membutuhkan model pengelolaan destinasi wisata yang mampu mengintegrasikan potensi alam, masyarakat, dan investasi agar mampu bersaing dengan daerah lain. Untuk itu, Komisi B DPRD Provinsi Jateng memilih mempelajari pengelolaan Floating Market Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (23/7/2026), yang dinilai berhasil mengembangkan wisata berbasis perairan secara berkelanjutan

  • Dikonsultasikan, Dana Cadangan Pilkada ke Kemendagri

    JAKARTA — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mewanti-wanti potensi ledakan anggaran pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2029. Mengacu pada pengalaman sebelumnya, total kebutuhan dana untuk menyokong pesta demokrasi lima tahunan di Jateng diperkirakan tembus hingga Rp 2,2 triliun.Ā Ā 

  • Penting, Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintah Desa

    SEMARANG — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mendorong pemerintah desa di seluruh Jateng untuk memperbaiki tata kelola perencanaan dan evaluasi anggaran desa. Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Putro Negoro Rekthosetho menegaskan bahwa indikator keberhasilan pembangunan nasional sangat ditentukan sejauh mana pemdes mampu mengelola anggarannya secara terbuka dan berintegrasi.