Komisi B Dorong Pusat Kaji Ulang Bagi Hasil PNBP

Bb6

PIMPIN DISKUSI: Sekretaris Komisi B M Ngainirrichadl memimpin diskusi dengan DPRD Kota Tegal dan dinas terkait di Ruang Rapat Komisi B, Gedung Berlian, Rabu (9/11/2022).(foto: choirul amin)

SEMARANG – Komisi B dorong pemerintah pusat untuk mengkaji ulang mekanisme dan persentase bagi hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi B Setia Budi Wibowo usai berdiskusi dengan DPRD Kota Tegal dan dinas terkait di Ruang Rapat Komisi B, Gedung Berlian, Rabu (9/11/2022).

β€œPara pelaku usaha penangkapan ikan merasa berat karena PNBP itu dan teman-teman di daerah ketika pelelangan ikan juga dikenakan retribusi. Karena merasa dua kali dikenakan retribusi. Kami berharap Pemerintah Pusat dapat mengkaji masalah ini supaya ada mekanisme dan penurunan persentase bagi hasil,” kata politikus PKS itu.

Dalam kesempatan itu, ia menekankan adanya kajian teknis untuk penghitungan bagi hasil atau persentase penghitungan dalam PNBP dan retribusi yang dibebankan kepada pelaku usaha perikanan ataupun nelayan itu sendiri.

β€œJadi ada berapa persentase yang kena PNBP dan berapa persentase yang menjadi retribusi daerah. Sehingga daerah dalam menentukan angka dalam perencanaan APBD tahun berikutnya sudah ada kepastian,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Komisi B berharap untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat segera memberikan tanggapan dari masukan para pelaku usaha penangkapan ikan dan nelayan di daerah terutama mekanisme dan penurunan persentase bagi hasil dalam PP No 85/2021.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No 85/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selanjutnya diperjelas dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 86/2021 tanggal 18 September 2021 tentang Harga Patokan Ikan untuk Perhitungan Pungutan Hasil Perikanan dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87 tahun 2021 tanggal 18 September 2021 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan. Dalam payung hukum ini, pemerintah meningkatkan pendapatan negara melalui peningkatan tarif dan jenis PNBP sektor perikanan dan kelautan.(amin/priyanto)

Info Lainnya

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 20 Juli 2026 – 26 Juli 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak β€” mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah PERIODE DATA 20 Juli 2026 – 26 Juli 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Laporan…

  • Perlu, Penguatan Pengawasan Pesantren Ramah Perempuan & Anak

    JAKARTA – Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan pesantren menjadi alasan Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendatangi Kantor Kementerian Agama RI, Kamis (23/7/2026). Langkah itu ditempuh untuk memastikan kebijakan perlindungan santri tidak berhenti pada regulasi tapi benar-benar berjalan efektif di setiap pesantren.

  • Destinasi Wisata Terintegrasi Potensi Alam Perlu Diperbanyak

    BANDUNG – Provinsi Jateng membutuhkan model pengelolaan destinasi wisata yang mampu mengintegrasikan potensi alam, masyarakat, dan investasi agar mampu bersaing dengan daerah lain. Untuk itu, Komisi B DPRD Provinsi Jateng memilih mempelajari pengelolaan Floating Market Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (23/7/2026), yang dinilai berhasil mengembangkan wisata berbasis perairan secara berkelanjutan