Kasus Rudapaksa Anak Kandung Harus Dihukum Berat

WhatsApp Image 2022 03 26 at 16.21.02

DUKA CITA : Anggota DPRD Jateng Tazkiyyatul Muthmainnah menyampaikan duka cita mendalam bagi keluarga korban rudapaksa di Kecamatan Genuk, Kota Semarang.(foto: dok)

SEMARANG – Anggota DPRD Jateng Tazkiyyatul Muthmainnah menyampaikan duka cita mendalam bagi keluarga korban rudapaksa yang terjadi di Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Hal ini disampaikannya langsung kepada keluarga korban saat mendatangi rumah korban, belum lama ini. Saat kunjungan, dia didampingi anggota Polsek Genuk dan Ketua RW setempat.

Kepada keluarga korban, Iin-sapaan akrab Tazkiyyatul Muthmainnah, mengecam perbuatan pelaku rudapaksa berujung meninggalnya korban. Pelaku W tak lain ayah kandung korban, N. Baginya perbuatan pelaku sangat keji dan tidak manusiawi. Oleh sebab itu ia mendorong pelaku agar dihukum seberat-beratnya dan dihukum kebiri kimia.

“Saya siap mengawal kasus ini sampai selesai,” tegas politikus PKB.

Iin juga menyebutkan jika diperlukan akan menggandeng pihak lain seperti LKP3A Fatayat NU untuk menghadirkan psikolog untuk pendampingan pada ibu dan keluarga korban. Menurutnya kasus ini termasuk extra ordinary crime, tindakan yang sangat keji.

“Seorang Ayah seharusnya paling depan untuk melindungi anaknya tetapi malah tega melakukan rudapaksa pada anak kandung sendiri,” tutur Ketua PW Fatayat NU Jateng itu.

Ia berharap kasus ini segera diproses dan pelaku harus dihukum maksimal, setidaknya dijerat UU Perlindungan Anak dengan tuntutan maksimal yakni 20 tahun penjara. Karena ada tindakan yang memberatkan yaitu tersangka adalah ayah kandung korban, Iin mendorong pelaku juga dijerat dengan hukum kebiri kimia.

“Saya mendorong untuk dijerat juga dengan hukum kebiri kimia. Apalagi hukum kebiri kimia sudah diatur di PP 70/2020. Jangan sampai aturan ini hanya menjadi pasal tidur,” tandas Iin.

Harapannya dengan dihukum kebiri kimia selain sebagai punishment untuk pelaku juga dapat menimbulkan efek jera. Sehingga menjadi peringatan bagi siapapun untuk tidak melakukan kejahatan kekerasan seksual pada anak.

Saat ini kasus rudapaksa sedang ditangani polisi, dan sekarang ini pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Semarang.(priyanto/ariel)

Info Lainnya

  • Perlu, Penguatan Pengawasan Pesantren Ramah Perempuan & Anak

    JAKARTA – Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan pesantren menjadi alasan Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendatangi Kantor Kementerian Agama RI, Kamis (23/7/2026). Langkah itu ditempuh untuk memastikan kebijakan perlindungan santri tidak berhenti pada regulasi tapi benar-benar berjalan efektif di setiap pesantren.

  • Destinasi Wisata Terintegrasi Potensi Alam Perlu Diperbanyak

    BANDUNG – Provinsi Jateng membutuhkan model pengelolaan destinasi wisata yang mampu mengintegrasikan potensi alam, masyarakat, dan investasi agar mampu bersaing dengan daerah lain. Untuk itu, Komisi B DPRD Provinsi Jateng memilih mempelajari pengelolaan Floating Market Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (23/7/2026), yang dinilai berhasil mengembangkan wisata berbasis perairan secara berkelanjutan

  • Dikonsultasikan, Dana Cadangan Pilkada ke Kemendagri

    JAKARTA — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mewanti-wanti potensi ledakan anggaran pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2029. Mengacu pada pengalaman sebelumnya, total kebutuhan dana untuk menyokong pesta demokrasi lima tahunan di Jateng diperkirakan tembus hingga Rp 2,2 triliun.  

  • Penting, Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintah Desa

    SEMARANG — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mendorong pemerintah desa di seluruh Jateng untuk memperbaiki tata kelola perencanaan dan evaluasi anggaran desa. Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Putro Negoro Rekthosetho menegaskan bahwa indikator keberhasilan pembangunan nasional sangat ditentukan sejauh mana pemdes mampu mengelola anggarannya secara terbuka dan berintegrasi.