DPRD Kabupaten Paser Perkuat Informasi soal Desa di DPRD Jateng

Screenshot 20220325

RAPERDA DESA. DPRD Kabupaten Paser Provinsi Kaltim berdiskusi dengan Setda Provinsi Jateng di Ruang Rapim Lantai 1 Gedung Berlian, Jumat (25/3/2022), membahas seputar Raperda Penataan Desa. (foto teguh prasetyo)

GEDUNG BERLIAN – DPRD Kabupaten Paser Provinsi Kaltim menyambangi Gedung Berlian, Jumat (25/3/2022), untuk memperkuat data dan informasi seputar Raperda Penataan Desa. Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Paser Yairus Pawe menyampaikan pihaknya pihaknya hendak mencari referensi mengenai raperda tersebut ke Provinsi Jateng yang sudah memiliki Raperda Desa.

“Hari ini, kami ke Provinsi Jateng karena disini sudah ada penataan pemerintah desanya. Itu menjadi referensi dari kami untuk menjadikan perbandingan, contoh, dan sebagainya. Mungkin ada kekeliruan di daerah, maka perlu kami revisi,” katanya.

Ia menambahkan, pasca disahkannya Undang Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014, maka 2 tahun setelah itu pemerintah kabupaten/ kota wajib membuat perda tentang penetapan desa. Tujuannya, kode-kode desa di daerah tidak bisa digonta-ganti lagi.

“Sebelumnya, kami juga telah berkunjung ke Kabupaten Semarang mencari referensi berkaitan dengan penetapan desa. Disana kebetulan sudah ada,” jelasnya.

Menanggapinya, DPRD Provinsi Jateng yang diwakilkan Kasubbag Protokol Sekretariat DPRD (Setda) Provinsi Jateng Rizal Anugrah Bachriar menyampaikan, mengenai peraturan daerah tentang desa, Provinsi Jateng sudah mempunyai Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Berkaitan dengan penataan desa, diatur dalam Pasal 6 poin c. Selain itu, dalam Pasal 14, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan penataan desa dengan pembentukan desa, penghapusan desa, dan perubahan status desa. 

“Khusus pembentukan desa, ada beberapa syarat. Pertama, batas usia untuk dilaksanakan desa itu 5 tahun sejak desa itu dilaksanakan. Kedua, dilihat dari jumlah penduduk suatu desa, dari 6.000 sampai 10.200 jiwa,” kata Rizal. (teguh/ariel)

Berita Terkait

  • MEDIA TRADISIONAL: Jadikan Budaya Jawa Tetap Lestari

    MAGELANG – Sebagai wong Jawa Arifin Mustofa menyadari masuknya budaya asing perlu disaring agar budaya asli leluhur bisa tetap lestari. Sebagai anggota DPRD Jateng, dia menerangkan tingginya arus globalisasi di kalangan masyarakat dapat membuat jati diri bangsa semakin memudar.

  • PG Mojo Sragen Ubah Limbah Jadi Organik

    SRAGEN – Dalam rangka penyusunan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air & Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/ Kota, Komisi D DPRD Provinsi Jateng memantau proses pengolahan air limbah di Pabrik Gula (PG) Mojo Kabupaten Sragen, Jumat (4/2/2022).

  • DPRD Telah Layangkan Tuntutan Buruh kepada Presiden dan DPR

    GEDUNG BERLIAN – Ketua Komisi E DPRD Jateng Abdul Hamid mengadakan audiensi dengan perwakilan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Kantor DPRD Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (21/9/2022).  Ratusan masa yang berkumpul di depan Kantor Gubernur tersebut melaksanakan aksi penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Jateng.

  • Kesbangpol & Rumah Sakit Jadi Materi Kunjungan Sumsel

    GEDUNG BERLIAN – Panita Khusus ( Pansus ) Perda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah DPRD Sumatera Selatan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Tengah, Selasa (10/3/2020). Mereka ingin mencari masukan guna pengayaan materi perda yang tengah disusunnya.

  • Komisi D Dukung Percepatan Pembangunan Jembatan Ganepo

    SRAGEN – DPRD Provinsi Jawa Tengah mendukung percepatan proyek penggantian jembatan Ganepo atau Ganefo ruas Galeh-Ngrampal, Kabupaten Sragen yang sempat terhenti tahun lalu. Proyek tersebut sempat terhenti karena adanya pemotongan anggaran yang dialihkan untuk penanganan Covid-19.