Komisi D Berkonsultasi ke Kementerian LHK Guna Revisi Perda 20/2003

IMG

KONSULTASI : Ketua Komisi D Alwin Basri tengah berkunsultasi Kasubbid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Suryanta Sapto di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK.(foto: ganang faisol)

JAKARTA – Komisi D DPRD Jateng tengah berupaya mencari masukan mengenai penyusunan naskah akademik Raperda Perubahan Perda No 20/2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.

Langkah awal berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pada Jumat (7/1/2022), rombongan DPRD didampingi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah melakukan pertemuan dengan Kasubbid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Suryanta Sapto di ruang rapat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan di Jakarta Timur.

Dalam pertemuan itu, Alwin Basri mempertanyakan perihal kedudukan hukum dari Perda No 20/2003 dengan terbitnya PP No 22/2021. Turut disinggung pula perihal masihkan ada kewenangan gubernur untuk menetapkan baku mutu air

Sapto menjelaskan, keberadaan Perda No 20/2003 sudah kedaluwarsa mengingat landasan hukumnya yakni PP No 82/2001 sudah diperbarui. Dengan demikian secara kedudukan hukum sudah tidak berlaku kembali. Karena itu, ia mendukung langkah DPRD Jateng untuk merevisi Perda No 20/2003, terutama untuk memasukkan aturan yang muncul dalam lima tahun terakhir ini terutama dalam pengendalian pencemaran air.

Mengenai wewenang gubernur perihal penentuan baku mutu air, Sapto menegaskan, sesuai No 22/2021 mengamanatkan kepada kepala daerah untuk menentukan baku mutu air.

“Berbeda dengan baku mutu limbah, wewenangnya ada di pusat,” jelasnya.

Secara keseluruhan, sekarang ini pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian LHK fokus untuk mengurangi beban pencemaran limbah terutama melakukan perbaikan di hulu sungai.(ganang/priyanto)

Info Lainnya

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 20 Juli 2026 – 26 Juli 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak β€” mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah PERIODE DATA 20 Juli 2026 – 26 Juli 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Laporan…

  • Perlu, Penguatan Pengawasan Pesantren Ramah Perempuan & Anak

    JAKARTA – Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan pesantren menjadi alasan Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendatangi Kantor Kementerian Agama RI, Kamis (23/7/2026). Langkah itu ditempuh untuk memastikan kebijakan perlindungan santri tidak berhenti pada regulasi tapi benar-benar berjalan efektif di setiap pesantren.

  • Destinasi Wisata Terintegrasi Potensi Alam Perlu Diperbanyak

    BANDUNG – Provinsi Jateng membutuhkan model pengelolaan destinasi wisata yang mampu mengintegrasikan potensi alam, masyarakat, dan investasi agar mampu bersaing dengan daerah lain. Untuk itu, Komisi B DPRD Provinsi Jateng memilih mempelajari pengelolaan Floating Market Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (23/7/2026), yang dinilai berhasil mengembangkan wisata berbasis perairan secara berkelanjutan