Pemberdayaan Jadi Penguatan Isi Raperda Ormas

Solo7

UJI PUBLIK : Sejumlah narasumber memberikan paparan dalam uji publik Raperda Pemberdayaan Ormas di Surakarta.(foto: azam addin)

SURAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng menggali masukan dari kabupaten/kota terkait penguatan draf Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Surakarta, Senin (13/12/2021). Dalam Acara itu turut dilakukan diskusi grup terbatas atau focus group discussion dengan dibagi menjadi empat kelompok. Anggota Bapemperda berdiskusi langsung dengan perwakilan dari Badan Kesatuan Kebangsaan Politik (Kesbangpol) dari kabupaten/kota.

Penguatan kelembagaan ormas mengemuka dalam FGD. Diungkapkan Ketua Bapemperda Iskandar Zulkarnain, penguatan kelembagaan terdiri atas pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta penguatan kapasitas kelembagaan. Sebut contoh  penguatan manajemen organisasi; penyediaan data dan informasi; pengembangan kemitraan; dukungan keahlian, program, dan pendampingan. Serta penguatan kepemimpinan dan kaderisasi; pemberian penghargaan; penelitian dan pengembangan, sampai pada peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Seiring berjalannya waktu, menjamurnya ormas dengan berbagai platform yang diusung membuat kedodoran pemerintah. Terlebih kemunculan ormas yang tidak sesuai dengan arah kenegaraan dan kebangsaan. Karena itulah pemerintah daerah perlu menata kembali keberadaan ormas,” kata Zul.

Penegasan serupa dilontarkan Kepala Biro Hukum Setda Jateng Ihwanudin Iskandar, pemberdayaan ormas sangat penting. Tujuan pemberdayaan ormasi untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat; memberikan pelayanan kepada masyarakat; menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat; melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup; mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat; menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan mewujudkan tujuan negara.

Kepala Badan Kesbangpol Jateng M Haerudin menyebutkan seiring dengan pertumbuhan jumlah ormas maka menuntut peran dan tanggung jawab. Sampai 2020, Badan Kesbangpol mencatat ada  286 ormas sudah berbadan hukum, 14 ormas baru mendapatkan surat keterangan tugas (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), 401 SKT dari Badan Kesbangpol, dan ada 281 ormas tidak aktif.(cahyo/priyanto)

Info Lainnya

  • DPRD Jateng Terima Kritik Mahasiswa atas Program Pemerintah

    GEDUNG BERLIAN – DPRD Provinsi Jateng menyatakan siap mengawal aspirasi sekitar 300 mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin (24/8/2026). Aspirasi tersebut disampaikan dalam aksi bertajuk ‘Seruan Aksi Diponegoro Melawan’ yang berlangsung dengan orasi dan dialog antara mahasiswa dan wakil rakyat

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 17 Agustus 2026 – 23 Agustus 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Pemantauan…

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 17 Agustus 2026 – 23 Agustus 2026 Ruang…

  • PEPARPEDA 2026: Ajang bagi Atlet Muda Paralimpik

    BUKA PARALIMPIK. Peparpeda Jateng 2026 resmi dibuka di Kota Surakarta, Jumat (21/8/2026). (foto teguh prasetyo) SURAKARTA — Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (Peparpeda) Jateng 2026 resmi dibuka di Kota Surakarta, Jumat (21/8/2026) malam. Ajang itu menjadi ruang bagi atlet-atlet muda paralimpik…