Pansus CDOB Diskusi Pemekaran Daerah bersama Pemprov Jatim

SOAL PEMEKARAN. Pansus CDOB berdiskusi pemekaran daerah bersama Pemprov Jatim, Rabu (19/8/2026). (foto azarine charissa)
SURABAYA — Panitia Khusus (Pansus) Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) DPRD Provinsi Jateng menilai pemekaran daerah harus disiapkan secara matang agar tidak menyisakan persoalan di kemudian hari. Pengalaman Jatim, terutama pemekaran Kota Batu dari Kabupaten Malang, menjadi salah satu rujukan penting dalam mendalami usulan pembentukan Kabupaten Brebes Selatan.
Hal itu mengemuka dalam pertemuan Pansus CDOB DPRD Provinsi Jateng dengan Pemprov Jatim, Rabu (19/8/2026). Ketua Pansus CDOB, Asrar, mengatakan pihaknya sedang mendalami usulan pembentukan daerah otonom baru Brebes Selatan. Kajian tersebut dilakukan setelah DPRD Provinsi Jateng merespons permohonan Pemprov Jateng untuk mengkaji usulan pemekaran wilayah tersebut.
“Kehadiran kami ke Jatim untuk menggali informasi mengenai upaya Pemprov Jatim terhadap usulan pemekaran Malang hingga akhirnya disetujui menjadi daerah otonom baru Kota Batu. Kami ingin mengetahui bagaimana prosesnya,” kata Asrar.

Dari pertemuan itu, pansus mendapat catatan penting mengenai penataan aset pascapemekaran. Sri Utami dari Biro Hukum Pemprov Jatim menjelaskan, Jatim memiliki pengalaman pembentukan daerah otonom baru yakni Kota Batu yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Malang dan disahkan pada 17 Oktober 2001. Menurut dia salah satu persoalan yang harus disiapkan sejak awal adalah pembagian dan penataan aset antara daerah induk dan daerah hasil pemekaran.
“Sampai sekarang masalah penataan aset untuk Kota Batu masih belum selesai. Ada sejumlah aset yang belum diserahkan. Bahkan belum terselesaikan dan belum ada solusi,” ujarnya kepada Asrar, Sekretaris Pansus M Naryoko, dan Anggota Pansus lainnya.
Ia mengingatkan seluruh persoalan yang berkaitan dengan pemekaran daerah diselesaikan secara jelas sejak awal. Tidak hanya menyangkut aspek administrasi pemerintahan tapi juga dampak sosial dan potensi kerawanan di masyarakat.
“Jangan sampai setelah menjadi daerah baru justru muncul persoalan. Karena itu, semuanya harus clear and clean,” katanya.
Anggota Pansus, Sururul Fuad, mengatakan kajian mengenai Brebes Selatan telah dilakukan sejak lama. Kajian daerah maupun naskah akademik untuk pembentukan daerah otonom baru tersebut bahkan telah disusun sejak 2015.
“Brebes itu daerah terluas di Jateng. Masalah pelayanan dan keterjangkauan pembangunan tidak bisa serta-merta hanya diselesaikan dalam satu pemerintahan. Itulah yang mendasari perlunya pemekaran di wilayah selatan Brebes,” ujarnya.
Menurut dia kondisi geografis Brebes yang luas menjadi salah satu pertimbangan utama. Jarak dan keterjangkauan pelayanan pemerintahan dinilai perlu menjadi perhatian agar pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata.
Pembahasan pansus juga berkembang pada potensi pemekaran wilayah lain di Jatim. Sri Utami menyebut sejumlah daerah masih memiliki aspirasi pemekaran, salah satunya Kabupaten Blitar. Wilayah selatan yang mencakup 7 kecamatan disebut memiliki keinginan untuk membentuk daerah otonom baru.
Anggota Pansus lainnya, Anton Lami Suhadi, mengatakan setiap persoalan, termasuk penataan aset dan kesiapan pemerintahan, harus dipastikan sebelum usulan diteruskan ke pemerintah pusat. Ia pun juga menyoroti kondisi sosial-ekonomi Brebes, termasuk persoalan kemiskinan.
Menurut dia karakteristik wilayah Brebes Selatan dan wilayah Brebes secara keseluruhan memiliki perbedaan potensi dan tantangan pembangunan. Pemekaran diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Di Brebes ada persoalan tingkat kemiskinan. Potensi Brebes Selatan dan Brebes secara keseluruhan sangat berbeda. Dengan pemekaran menjadi dua kabupaten, masyarakat sangat yakin tata kelola pemerintahan dan pelayanan akan lebih baik,” ujarnya.
Pengalaman Kota Batu, lanjut Anton, menjadi pengingat bahwa pemekaran tidak berhenti pada pembentukan daerah baru. Kesiapan administrasi, pembagian aset, pelayanan publik, kemampuan pemerintahan, hingga dampak sosial harus dipastikan sejak awal agar pemekaran benar-benar menjadi jalan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan bukan melahirkan persoalan baru. (azarin/red.)






