Pansus Undang Satgas Rumuskan Penanggulangan Covid-19

WhatsApp Image 2021 09 27 at 12.59.50

RAPAT PEMBAHASAN : Pansus penanggulangan Covid-19 melakukan pembahasan dengan Satgas Covid-19 di lantai III Gedung DPRD Jateng.(foto: teguh prasetyo)

GEDUNG BERLIAN – Panitia Khusus (Pansus) Penanggulangan Covid-19 melakukan rapat koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) guna menajamkan materi draf dalam rancangan peraturan daerah, Senin (27/9/2021).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus Mustholih memberi kesempatan kepada Kepala Dinas Kesehatan dr Yulianto Prabowo untuk memaparkan data penanganan Covid-19 sampai dengan 16 September lalu.

Yulianto kemudian menjelaskan, kegiatan penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBD TA 2020 dialokasikan melalui belanja tak terduga (BTT) senilai Rp 1,83 triliun dengan realisasi keuangan sebesar Rp 1,7 triliun atau sudah terserap 97,25%. Pada tahun anggaran 2021 dialokasikan melalui 8% refocussing dana transfer (DAU) APBD murni senilai Rp 427,4 miliar.

“Dana tersebut teralokasikan untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 283 miliar dengan realisasi sampai 14 September sebesar Rp 119 miliar atau sudah 42,2%. Program pemulihan ekonomi daerah sebesar Rp 143,6 miliar dengan realiassi sebsar Rp 43,5 miliar atau baru 30,28 persen,” jelasnya.

Terdapat 14 SKPD yang mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 melalui APBD 2021 dengan nilai Rp 433,6 miliar. Berdasarkan laporan sampai 14 September capaian realisasi fisik sebesar 47,2% dan realisasi keuangan sebesar Rp 156 miliar (36%).

Sementara untuk anggaran penanganan Covid-19 bersumber dari pemerintah Pusat, BUMN/BUMD, swasta, lanjut Yulianto, sebesar Rp 948,4 miliar. Secara terperinci disebutkan dari pemerintah pusat (APBN) Rp 935 miliar, BUMN Rp 1,2 triliun, BUMD Rp 11 miliar. Dari kalangan swasta sebesar Rp 301 juta.

“Untuk bantuan kepada masyarakat yang terdistribusikan ke seluruh kabupaten/kota berupa uang sebesar Rp 121 miliar dan barang Rp 21,9 miliar,” ucapnya.(azhar/priyanto)

Berita Terkait

  • DIALOG RADIO: Jangan Takut Hadapi PPKM Level 3

    SALATIGA – Menjelang masa libur Hari Natal 2021 dan Tahun baru 2022 (Nataru), Pemerintah akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan itu diambil Pemerintah sebagai cara untuk menekan angka penyebaran Covid-19 varian baru yakni Omicron yang diduga lebih ganas dari varian Covid-19 sebelumnya.

  • Komisi E: Pembelajaran Tatap Muka Belum Dapat Dilakukan

    KENDAL – Komisi E DPRD Provinisi Jateng berkunjung ke SMK 4 Kabupaten Kendal, Selasa (30/6/2020), terkait pengawasan dan pemantauan recovery Covid-19 dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021. Saat bertemu dengan Kasi SMK Cabang Dinas Pendidikan Nunik Mustika Ning Tyas Runtuweni dan Kepala SMK 4 Suharto beserta Jajarannya, Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng Abdul Aziz mengatakan bahwa selama ini kendala peserta didik dalam Kegiatan Belajar Mengajar menuju pembelajaran tatap muka saat ini belum dapat dilakukan.