TERIMA CENDERAMATA. Ferry Wawan Cahyono (kiri) menerima cenderamata dari Satpol PP DIY, Selasa (15/5/2018). (foto rahmat yasir widayat)
YOGYAKARTA – Komisi A DPRD Jateng tengah mengejar penyelesaian raperda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) pada tahun ini. Untuk memperbanyak masukan dan saran, Komisi A dipimpin Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono berkujung ke Kantor Satpol PP DIY, Selasa (15/5/2018).
Ferry mengatakan Perda Trantibumlinmas merupakan landasan umum atau urusan wajib dalam penyelenggaraaan pemerintahan darah dibidang ketertiban umum di Jawa Tengah
Wakil Ketua Komisi A Fuad Hidayat mengatakan alasan mengunjungi Jogja dikarenakan berbatasan wilayah sehingga tidak menutup kemungkinan dalam proses penegakan ketertiban umum harus berkoordinasi atau bekerja sama dengan Provinsi DIY.

Dijelaskannya, di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih ada tarik ulur berkenaan dengan tafsir ketertiban umum terkait praktik lapangan. Beberapa kasus atau kegiatan apakah menjadi wilayah Satpol PP ataukan Polri yang juga bertanggung jawab terhadap ketertiban umum.
”Sebagai inisiator perda, kami harus membuat ini clear dulu sehingga setelah perda ini berjalan, diimplementasikan betul-betul sudah melalui proses pengkayaan atas sejumlah penyelenggara pemerintahan yang telah berhsil mengimplementasikan perda trantiblinmas. daerah yang sudah memiliki Perda itu”, kata legislator Partai Kebangkitan bangsa itu.
Plt Kepala Satpol PP DIY Sulistyo mengatakan, pihaknya telah mempunyai Perda Trantibumlinmas seperti yang sedang dirumuskan Komisi A. Perda itu adalah Perda No.2 /2017 mengatur sepuluh tertib yang saat ini sedang tahap sosialisasi. Dalam beberapa tertib, pihaknya berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penegakan perda. Misalnya berkaitan dengan tertib lingkungan, berkoordinasi dengan Badan Lingungan Hidup, tertib sungai dengan Balai Besar Wilayah Sungai dan lain sebagainya.(rahmat/priyanto)






