RAPAT PARIPURNA VIRTUAL: Pandangan Umum Fraksi soal Raperda Nelayan, Penetapan Raperda PRPP, & Penetapan Renja DPRD 2022

K

PIMPIN RAPAT. Sukirman saat memimpin rapat paripurna secara virtual, Jumat (28/5/2021), dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap penjelasan gubernur atas Raperda Nelayan, persetujuan penetapan Raperda PRPP, dan penetapan Renja DPRD Provinsi Jateng 2022. (foto rahmat yasir widayat)

GEDUNG BERLIAN – Usai penyerahan LHP dari BPK RI atas LKPD Jateng 2020 dengan hasil opini WTP, DPRD Provinsi Jateng melanjutkan rapat paripurna yang digelar secara virtual dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap penjelasan gubernur atas Raperda Perlindungan Nelayan Pemberdayaan Petambak Garam & Pengolah, persetujuan penetapan Raperda Perubahan Status Hukum PT PRPP menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda), dan penetapan rencana kerja (Renja) DPRD Provinsi Jateng 2022. Dalam agenda pemandangan umum fraksi, Wakil Ketua DPRD Sukirman meminta masing-masing fraksi untuk menyerahkan atau membacakan laporannya.

“Dipersilahkan bagi masing-masing fraksi dalam pemandangan umumnya,” kata Sukirman didampingi Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono dan Quatly Abdulkadir Alkatiri, Jumat (28/5/2021).

Agenda selanjutnya laporan Raperda tentang Perubahan Status Hukum PT PRPP menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda) yang disampaikan Komisi C DPRD Provinsi Jateng. Saat dibacakan Anggota Komisi C Siti Rosidah, disebutkan bahwa raperda itu disusun untuk meningkatkan kinerja PT PRPP sekaligus mampu menjadi holding company di bidang pariwisata.

“Komisi C sudah melaksanakan proses penyusunan raperda dengan menindaklanjuti hasil konsultasi dan revisi dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Diharapkan, dengan berubahnya status hukum itu, PRPP menjadi lebih profesional dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” kata Rosidah.

Sukirman kemudian bertanya kepada Anggota Dewan peserta rapat. “Apakah Raperda Perubahan Status PRPP itu dapat disetujui?” Dijawab, “setuju!” secara serentak oleh Anggota Dewan yang hadir. Kata ‘setuju’ itu juga dilontarkan dalam penetapan Renja DPRD Provinsi Jateng 2022.

Dilanjut dengan pendapat akhir gubernur terhadap persetujuan penetapan Raperda tentang Perseroda PT PRPP menjadi perda. Dalam pendapatnya, Ganjar Pranowo mengaku sangat apresiatif dengan telah ditetapkannya perda tersebut.

“Dengan telah ditetapkannya perda itu, besar harapan kita supaya PT PRPP Jateng (Perseroda) dapat meningkatkan kinerja tata kelolanya dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki sehingga dapat bersaing dengan perusahaan lainnya, baik swasta maupun pemerintah, dalam upaya memberikan manfaat untuk perekonomian daerah yang pada akhirnya memperoleh laba/ keuntungan untuk daerah dalam bentuk pendapatan daerah,” jelas gubernur. (ariel/priyanto)

Berita Terkait

  • Raperda RP3KP Selaras dengan Tata Ruang & RPJMD Jateng

    JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta segala peraturan yang dikeluarkan oleh daerah untuk tidak bertentangan dengan produk hukum di atasnya. Rancangan dari draf RaperdaRencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang diajukan DPRD Jawa Tengah ada keselarasan dengan Perda Tata Ruang Wilayah atau RTRW.

  • ‘Harmony in Diversity’ dalam BIAPF 2019

    MUNGKID – Tahun ini, Borobudur International Art and Performance Festival (BIAPF) mengambil tema Harmony in Diversity (keserasian dalam keragaman). Kegiatan budaya yang digelar di Taman Lumbini Komplek Candi Borobudur, Jumat (5/7/2019) malam, itu menampilkan kesenian dari dalam dan luar negeri sekaligus pameran produk lokal dari sejumlah daerah di Jateng.

  • Raperda BPRS, Komisi C Konsultasi ke OJK

    JAKARTA – Penggabungan (merger) 33 BPR BKK se-Jateng menjadi BPR Syariah menjadi fokus utama Komisi C DPRD Provinsi Jateng. Hal itu terlihat saat Komisi C berkonsultasi ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Kamis (3/7/2025).ย