Diapresiasi, Brebes Miliki Perda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin

1 adewan1

PERTEMUAN : Anggota Komisi A Sururi Fuad bersama Kepala Bagian Hukum Setdakab Brebes Moh Syamsul Haris. (foto: erpan ramayudha)

BREBES – Komisi A terus berupaya menguatkan data sekaligus mendapatkan masukan guna dimasukkan dalam naskah akademik (NA) rancangan perda bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2021, rancangan tersebut menjadi inisiasi Komisi A agar bisa menjadi peraturan daerah.

Pada Rabu (10/3/2021), berkaitan dengan hal tersebut Komisi A berkunjung ke Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Brebes. Rombongan Dewan yang dipimpin Sururi Fuad diterima Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes Moh Syamsul Haris.

Anggota Komisi A Soetjipto mengapresiasi kebijakan Pemkab Brebes yang sudah memiliki peraturan daerah soal bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Dalam pertemuan itu, ia menanyakan soal bagaimana cara masyarakat miskin memanfaatkan bantuan hukum sesuai dengan perda yang telah dimiliki Pemerintah Kab. Brebes. Selanjutnya sudah ada berapa masyarakat miskin yang memanfaatkan bantuan hukum ini.

Dalam paparannya Moh Syamsul Haris menjelaskan, terkait dengan implementasi Perda seperti pada 2016 yang lalu kami mengalami banyak kendala karena objek kita adalah masyarakat miskin serta masyarakat yang jelas secara akses untuk memperoleh informasi saja sangat terbatas.

Selama ini ada dua cara yang dilakukan. Pertama bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum (LBH). Setiap kasus yang ditangani, pihak LBH diberi wewenang sepenuhnya untuk menyelesaikan mulai dari pendampingan saat penyidikan sampai di pengadilan.

Cara kedua, lanjut Haris, bantuan hukum untuk kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan lebih untuk mengakses perda. Hanya saja untuk bisa memenuhi menjadi syarat tersebut, pihak pemohon harus mengajukan surat permohonan bantuan hukum yang ditujukan kepada bupati.

“Selanjutnya keputusan bupati dengan berbagai pertimbangan data di lapangan,” ucapnya.(erpan/priyanto)

Info Lainnya

  • Perlu, Penguatan Pengawasan Pesantren Ramah Perempuan & Anak

    JAKARTA – Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan pesantren menjadi alasan Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendatangi Kantor Kementerian Agama RI, Kamis (23/7/2026). Langkah itu ditempuh untuk memastikan kebijakan perlindungan santri tidak berhenti pada regulasi tapi benar-benar berjalan efektif di setiap pesantren.

  • Destinasi Wisata Terintegrasi Potensi Alam Perlu Diperbanyak

    BANDUNG – Provinsi Jateng membutuhkan model pengelolaan destinasi wisata yang mampu mengintegrasikan potensi alam, masyarakat, dan investasi agar mampu bersaing dengan daerah lain. Untuk itu, Komisi B DPRD Provinsi Jateng memilih mempelajari pengelolaan Floating Market Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (23/7/2026), yang dinilai berhasil mengembangkan wisata berbasis perairan secara berkelanjutan

  • Dikonsultasikan, Dana Cadangan Pilkada ke Kemendagri

    JAKARTA β€” Komisi A DPRD Provinsi Jateng mewanti-wanti potensi ledakan anggaran pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2029. Mengacu pada pengalaman sebelumnya, total kebutuhan dana untuk menyokong pesta demokrasi lima tahunan di Jateng diperkirakan tembus hingga Rp 2,2 triliun.Β Β 

  • Penting, Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintah Desa

    SEMARANG β€” Komisi A DPRD Provinsi Jateng mendorong pemerintah desa di seluruh Jateng untuk memperbaiki tata kelola perencanaan dan evaluasi anggaran desa. Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Putro Negoro Rekthosetho menegaskan bahwa indikator keberhasilan pembangunan nasional sangat ditentukan sejauh mana pemdes mampu mengelola anggarannya secara terbuka dan berintegrasi.