KUNJUNGAN KERJA : Ketua Komisi A Muh Saleh mendapatkan penjelasan dari Setprov Jateng mengenai proses revisi delineasi Prov Jateng-DIY di kompleks Candi Prambanan.(foto: trinugrahini)
SLEMAN – Upaya delineasi atau pembuatan garis batas untuk membentuk dan menandai sebuah objek atau wilayah tertentu sedang dilakukan antara Pemprov Jateng dan DIY. Pada Kamis (20/6/2024), Komisi A berkunjung ke Sleman untuk melihat proses delineasi dengan Kab. Klaten.

Ketua Komisi A Muh Saleh menjelaskan, kunjungan DPRD tersebut sebagai tindak lanjut surat permohonan fasilitasi revisi garis batas lampiran Permendagri No 19/2006 tentang Batas Daerah Antara Provinsi DI. Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Sleman.
“Kami ingin melihat langsung lokasi yang menjadi pilar pembatas wilayah Jateng-DIY terutama antara Sleman dan Klaten. Batas-batas ini sangat penting untuk diketahui karena berfungsi sebagai muka dari Jawa Tengah. Terlepas dari ada dan tidaknya keadaan ekonomi, adanya batas wilayah ini ini sangat berpengaruh dalam perkembangan suatu daerah karena pendapat APBD-nya,” jelasnya saat berada di kompleks Candi Prambanan, lokasi perbatasan Sleman-Klaten.

Pada kesempatan itu Budiman, S.STP selaku staf Biro Pemerintahan Setda Prov Jateng menyebutkan, secara de facto (keadaan alam) tidak ada permasalahan. Revisi terjadi saat kondisi menurut Permendagri (de jure = keadaan hukum) tidak sesuai dengan real di lapangan, namun keadaan yg terjadi saat ini perbatasan wilayah Jateng dan DIY yang terletak di Candi Prambanan sudah sesuai, karena Jogja sangat tertib administrasinya daripada Jawa Tengah.
“Contoh permasalahan batas wilayah yang tidak sesuai dengan aturan/ data administrasi negara, terjadi pada perbatasan antara DIY dengan Jawa Tengah yaitu terletak di daerah Sukoharjo, Wonogiri bagian barat,” ungkap dia.
Haryono BS selaku Kabag Pemerintahan di Biro Pemerintahan Setda Prov. Jateng menjelaskan, batas wilayah DIY (Sleman) dan Jateng (Klaten) di Candi Prambanan terbagi menjadi leter L. Pada area parkir dan sebagian di dalam candi adalah milik Jawa Tengah dan juga milik DIY. Perbatasan wilayah antarprovinsi tersebut berbentuk pilar batas dibuat pada 2006. “Berjumlah tujuh pilar, dan letaknya tersebar antara lain : pilar kesatu terletak di dekat gerbang / pintu masuk Candi Prambanan, dan enam pilar lainnya terletak di dalam kawasan candi. Pilar ini ada yang dibuat sejajar dengan tanah (karena untuk akses jalan), ada yg berbentuk panjang ke atas sekitar 15 cm, dan semuanya dilindungi oleh besi yg mengelilingannya supaya tetap kokoh. Apabila pilar ini hilang, sudah ada titik koordinat yang bisa menjadi patokan batas wilayah. Yang terakhir, garis batas DIY dan Jateng yang ada di dalam Candi Prambanan yaitu Candi Sewu,” ujarnya.(hini/priyanto)