SOAL REGULASI. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan BPKAD Provinsi DIY membahas soal UU Nomor 1 Tahun 2022 pada Rabu (14/12/2022). (foto bintari setiawati)
YOGYAKARTA –Â Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi sorotan Komisi C DPRD Provinsi Jateng karena mempengaruhi perubahan pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Hal itu didiskusikan Komisi C ke kantor BPKAD Provinsi DIY, baru-baru ini.
Dalam diskusi itu, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Hariyanto menanyakan respon Pemprov DIY tentang adanya perubahan regulasi itu. Termasuk, kesiapan pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak dan retribusi.

“Bagaimana kesiapan dari Pemprov DIY mengenai adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemda Pusat dan Pemda Daerah?” tanyanya.
Menjawabnya, Kabid Anggaran Pendapatan BPKAD Provinsi DIY Hidayati Yuliastantri mengaku masih menemui kendala melaksanakan kebijakan pusat tersebut. Untuk saat ini, pemerintah daerah sedang menyiapkan raperdanya.

“Kami sendiri disini belum siap, masih banyak yang harus dikaji dan disiapkan mengenai raperdanya. Malah kami sedang membenahi masalah penambahan SDM untuk melayani pelayanan pembayaran pajak untuk meningkatkan PAD melalui e-commerce, samsat drive thru, dan lainnya,” jelas Yulia, sapaannya.
Mendengarnya, Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Sriyanto Saputro mengatakan, dari hasil diskusi dengan BPKAD Provinsi DIY, ternyata Pemprov Jateng dan DIY sedang sama-sama menyiapkan raperdanya. Selain itu, adanya dinamika perubahan bagi hasil nantinya berdampak pada kuantitas PAD.

“Perlu kita kaji dan diskusikan lagi untuk dampak UU tersebut. Barangkali Komisi C memerlukan adanya simulasi tentang pelaksanaan UU dari Bapenda,” ujar Sriyanto.
Bambang Haryanto menambahkan, “mumpung PP nya belum turun, kita perlu komunikasikan dengan Pemerintah Pusat, lewat jalur politik. Kami bisa ke DPR RI untuk menyampaikan aspirasinya ke Komisi 11 (Komisi Keuangan) supaya pada saat pelaksanaan, dalam konteks bagi hasil nanti, tidak terlalu berdampak negatif pada pemerintah provinsi.” (bintari/ariel)