STUDI BANDING. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan BPKA Provinsi DI. Yogyakarta, Selasa (26/3/2024), terkait Raperda Penerapan Tata Kelola yang Baik pada BUMD. (foto ervan romo)
YOGYAKARTA – Dalam proses penyusunan Raperda tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Komisi C DPRD Provinsi Jateng melaksanakan studi banding ke Pemprov DI. Yogyakarta, Selasa (26/3/2024). Yogyakarta sendiri dipilih karena sudah memiliki Pergub tentang Pembinaan BUMD.
“Disini, kami mencari masukan karena sedang dalam tahap pembahasan Raperda tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik pada BUMD. Tujuannya agar BUMD bisa semakin berkembang dan berkontribusi positif pada PAD,” ujar Sriyanto Saputro, Wakil Ketua Komisi C, saat berdiskusi dengan Endrawati Utami selaku Kabid Bina Administrasi Keuangan Daerah BPKA Provinsi DI. Yogyakarta.

Dikatakannya pula, “secara umum kami khususnya Komisi C mempunyai tugas bagaimana menggenjot pendapatan namun tidak hanya mengandalkan dari pajak.”
Menanggapinya, Endrawati menerangkan ada 4 BUMD yang dimiliki Pemprov DI. Yogyakarta diantaranya BPD DIY yang berkolaborasi dengan kabupaten/ kota dimana pemprov sebagai pemegang saham kendali 51% sisanya dipegang oleh 5 kabupaten/ kota. BUMD lainnya.

Diantaranya PT. Tarumartani merupakan perusahaan dengan core bisnis cerutu dan tembakau iris, PT. Anindiya Mitra Internasional yang ada 8 divisi usaha diantaranya mengoperasionalkan Trans Jogja hingga Malioboro Mall, dan terakhir Perumda Air Bersih Tirtatama yang menyediakan layanan dasar air bersih.
Dalam membina BUMD itu, pihaknya selalu memfasilitasi penyusunan RKAP dan di setiap triwulan dilakukan evaluasi terhadap kendala yang dihadapi. Tujuannya agar dapat termonitor dengan baik, terutama dalam hal deviden. (con/ariel)









