Wilayah Semarang Siap Gelar USBN

1 aujian2

BAHAS UJIAN. Anggota Komisi E Sumarsono membahas Ujian Sekolah Berbasis Nasional di Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah I, di Kabupaten Semarang, Jumat (22/3/2019). (foto priyanto)

SEMARANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng menyatakan kesiapannya untuk menyelenggarakan Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN).  Untuk wilayah Kota dan Kabupaten Semarang sudah 100 persen siap secara sarana dan prasarana.

Hal itu dikemukakan Kepala Cabang Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan Jateng Asih Widhiastuti  saat menerima kunjungan kerja Komisi E DPRD Jateng, Jumat (22/3/2019), di ruang kerjanya di kompleks Tarubudaya, Pemprov Jateng, Kabupaten Semarang. Kunjungan kerja Komisi E untuk mengetahui kesiapan pelaksanaan ujian nasional.  

Dalam diskusi itu, ia menjelaskan,  sekarang ini sedang dilakukan ujian untuk SMA, SMK, dan SLB. Untuk pelaksanaan USBN untuk SMA telah dilaksanakan pada tanggal 4-9 Maret 2019, sementara SMK akan dilaksanakan 29-10 April. Persyaratan satuan pendidikan untuk penyelenggaran USBN adalah satuan pendidikan yang sudah terakreditasi  pada keputusan dari Badan Nasional Sertifikasi Pendidikan (BNSP).

“Persayaratan bagi peserta USBN dari SMA ,SMK,SLB perserta didik terdaftar disekolah tersebut,memiliki laporan nilai yang lengkap, persayaratan pembelajaraan selama tiga tahun,” ungkapnya.

Sementara Sekretaris Komisi E Abdul Hamid mengungkapkan, persiapan USBN  yang berada di wilayah 1 mengenai perangkat berkaitan dengan persiapan USBN tentang soal,bocoran jawaban dan lain sebagainya. Peserta didik seharusnya diberikan kisi-kisi sebagai acuan dalam belajar.  Fungsi dari kisi-kisi tersebut sebagai acuan pengembangan dan berkaitan naskah , Naskah soal ujian baik soal USBN maupun UNBK agar perseta tidak mengalami tingkat kesulitan.

“Titik acuan penting selama 3tahun bukan hanya Ijazah,transkip Nilai ,Rapot pun juga sangat penting”katanya.

Anggota Komisi E Endrianingsih Yunita menambahkan, setiap tahun selalu memantau persiapan UNBK-USBN selalu saja masih kurang paham perihal persentase 75:25. “Muatan terbanyak soal dibuat oleh guru lokal dan selainnya dari pusat. Dengan demikian apakah soal akan sama atau tidak sejawa tenggah,” ungkapnya.

Sumarsono selaku anggota Komisi E lain menyinggung soal persyaratan USBN  harus diwajibkan lunas dalam pembayaran SPP atau tidak.

Asih Widhiastuti menjelaskan tidak ada persyaratan pelunasan SPP. Berkaitan dengan ujian SMA,SMK dan SLB kota Semarang semuanya.dalam pelaksanaan ujiannya ada yang dilakukan 1 kali dalam satu pertemuan ada juga yang 3 session. (priyanto/ariel)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).