Surakarta dan Karanganyar Jadi Penguat Raperda Keuangan Daerah

SL4

RAPAT PEMBAHASAN : Jajaran Komisi C saat melakukan pembahasan dengan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta.(foto: choirul amin)

SURAKARTA – Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah sedang mencari tambahan informasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ke berbagai daerah di Jateng.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi C Sriyanto Saputro saat memimpin rombongan beraudensi ke Kota Surakarta dan Kabupaten Karanganyar, Rabu (19/1/2022).

“Raperda ini merupakan inisiatif Komisi C yang nantinya akan menyempurnakan perda sebelumnya. informasi dari Surakarta dan Karanganyar ini nantinya akan menjadi masukan untuk pembahasan kami bersama OPD terkait,” ungkap politikus Gerindra itu.

Dikatakannya, seperti di Surakarta beberapa informasi bisa dijadikan masukan mengingat sudah memiliki peraturan pengelolaan keuangan yakni Perda 7/2020. Dalam salah satu isinya, pembahasan mengenai badan layanan usaha daerah (BLUD).

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta Budi Murtono membenarkan perda mengenai pengelolaan keuangan daerah sudah disahkan pada akhir 2020. Secara keseluruhan isi perda sudah mengacu pada Permendagri No 77/2020.

Di Karanganyar, lanjut Sriyanto, tak kalah menarik adalah terkait muatan lokal berupa peraturan penyaluran hibah bansos. Sejumlah pasal telah mengadopsi Permendagri No 77/2020. Kemudian pada raperda nanti akan coba diselaraskan.

Komisi C sendiri menilai, informasi-informasi dari dua daerah ini nantinya akan menjadi masukan dalam penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar Kurniadi Maulato mengungkapkan pihaknya sangat mendukung rencana raperda inisiatif dari Komisi C tersebut. Hal tersebut bisa juga menjadi acuan untuk pengelolaan keuangan di daerahnya.(amin/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).