Sukirman: Susun Perda, Penganggaran & Pengawasan Jadi Tugas DPRD

WhatsApp Image 2022 06 09 at 22.59.24

JADI PEMBICARA: Wakil Ketua DPRD Sukirman di hadapan mahasiswa UIN Walisongo membicarakan masalah tugas dan fungsi legislatif.(foto: ervan ramayudha)

SEMARANG – Wakil Ketua DPRD Prov. Jateng Sukirman menjadi narasumber dalam acara Workshop Legislatif “Meningkatkan Wawasan dan Kompetensi Legislator Muda sebagai Penggerak Perubahan Bangsa dalam Menciptakan Kebijakan”, di Gedung Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Kamis (9/6/2022).

Sukirman memaparkan, DPRD memiliki peran selain sebagai pemerintah daerah juga sebagai wakil rakyat, fungsi dari DPRD itu sendiri sangat berperan besar dalam melakukan pembentukan peraturan daerah (Perda), anggaran dan melakukan pengawasan pelaksanaan aturan daerah dalam hal ini perda. Tugas dan wewenang DPRD sesuai dengan UU No 23/2014 dan PP No 12/2018.

“DPRD membentuk perda bersama kepala daerah, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan APBD, membahas dan memberikan persetujuan rancangan perda tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah, memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk  meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan,”ungkapnya.

Secara kelembagaan, DPRD terdiri atas alat kelengkapan DPRD seperti pimpinan, komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dan alat kelengkapan lainnya dan dalam menjalankan tugasnya alat kelengkapan dibantu oleh Sekretariat.

Selanjutnya Sukirman menyampaikan kepada mahasiswa, arti penting dari pembentukan hukum daerah (perda) supaya aspiratif dan responsif. Peraturan daerah yang dibuat telah mengakomodasi tuntutan, kebutuhan, dan harapan rakyat.

“Fungsi pembentukan peraturan daerah merupakan proses untuk mengakomodasi berbagai kepentingan para pihak (stakeholders), guna menetapkan bagaimana pembangunan di daerah akan dilaksanakan dan merupakan salah satu fungsi penting DPRD,” katanya.

Pada fungsi anggaran, DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama. Pelaksanaan fungsi anggaran melalui tahap membahas kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disusun kepala daerah.

Masyarakat Jawa Tengah juga dapat menyampaikan aspirasi nya lewat aplikasi E-Aspirasi yang ada di web milik DPRD Jateng.(ervan/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).