Sistem Terintegrasi Jadi Kunci Kemudahan Berizin

WhatsApp Image 2021 10 10 at 10.09.51

DENGARKAN PAPARAN : Jajaran Komisi A mendengarkan paparan dari Kepala DPMPTSP Madiun Arik Krisdianto.(foto: ganang hadi)

MADIUN – Dengan penggabungan atau terintegrasikannya semua aktivitas di masing-masing instansi maka perizinan bisa dengan mudah dan cepat dikeluarkan. Inilah kunci bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun untuk mengeluarkan segala perizinan di samping telah memiliki mal pelayanan publik (MPP).

Komisi A DPRD Jateng berkesempatan melihat langsung proses perizinan yang dikelola Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Madiun, Jumat (8/10/2021).

Ketua rombongan dewan Muhammad Yunus beserta Sekretaris DPMPTSP Jateng Dra Ratna Dewajati, MT diterima langsung Kepala DPMPTSP Madiun, Arik Krisdianto SSTP, MH.

Dalam kesempatan itu, Yunus sempat menanyakan perihal strategi mengintegrasikan sekian banyak pelayanan untuk menjadi sebuah keterpaduan. Pun saat kali pertama masuk di MPP Madiun, Komisi A merasakan suasana nyaman dan terpuaskan serta mengagumi dengan sistem pelayanan publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Bahkan rombongan DPRD diterima khusus di ruangan Studio Mini MPP. Dengan segala kenyamanan dan kemudahan dalam pelayanan, terbukti indeks kepuasan mencapai 83%. Pencapaian tersebut, lanjut Yunus menjadi terpenting dan menjadi acuan untuk pemerintah provinsi dalam melakukan pelayanan publik.

Arik kemudian mengungkapkan, awal upaya mengintegrasikan atau memadukan semua instansi pada sekitar 2019 menjadi suatu kendala. Masalah kemampuan SDM mengingat banyak personel sudah memasuki masa pensiun menjadi tantangan utama.

“Selanjutnya kami mencoba untuk membuat surat keputusan (SK) tim teknis untuk menangani integrasi ini dikeluarkan langsung oleh Bapak Bupati. Kami juga melakukan survei bagi setiap layanan jika di salah satu instansi intensitas sedikit dalam permintaan pelayanan maka ke depannya kami alihkan melalui aplikasi,” jelasnya.

Sekarang ini semua instansi ada di MPP ini.Tercatat ada 131 layanan terdiri atas 22 instansi. Ada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan. Bahkan instansi vertikal seperti Kejari, Polres Madiun, Kantor Imigrasi, Samsat, KPP Prtama, Bank Jatim, Bank BRI, Pos Indonesia, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, semua ada.

Gedung MPP berada di kompleks kantor Pemkab Madiun yang dulunya merupakan gedung Setda Kabupaten Madiun. Pertama kali dibuka pada Januari 2020.

Anggota Komisi A Dwi Yasmanto menambahkan pertanyaan mengenai apakah ada sistem pelacakan (tracing) data ketika masyarakat mengajukan perizinan.

“Apakah ada sistem untuk melacak sejauh mana pengajuan izin itu dibahas. Dengan begitu masyarakat bisa mengetahui proses pengajuan perizinan telah diterima pemerintah,” ucapnya.

Menjawab pertanyaan itu, Arik mengungkapkan untuk sistem pelacakan ada aplikasi yang dapat diakses oleh pemohon dengan cara memasukkan nomor pendaftaran. Kemudian sistem akan melacak keberadaan berkas tersebut telah sampai di instansi mana.

“Contoh berkas sudah diangkat dan diproses tetapi di sistem aplikasi ketika tracing masih di loket pendaftaran itu juga kerap terjadi karena tim teknis lupa menjalankan aplikasinya. Dan untuk server kami berkerja sama dengan Kominfo untuk menjalankan sistem aplikasi layanan.” (ganang/priyanto)

Info Lainnya

  • DPRD Jateng Dukung Collaborative Government

    SUKOHARJO – DPRD Provinsi Jateng mendukung prinsip pemerintahan kolaboratif (collaborative government) dalam pembangunan daerah. Prinsip itu disampaikan Gubernur saat memberikan sambutan dalam acara Pelantikan Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Jateng periode 2025-2030 di Hotel Grand Mercure, Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (5/9/2026)

  • RAPAT PARIPURNA: Rumuskan Renja, Pokir DPRD 2027, & Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (3/9/2026), DPRD Provinsi Jateng membahas beberapa agenda. Diantaranya persetujuan rencana kerja (renja) DPRD 2027, persetujuan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD 2027, dan Penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 & Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027

  • Komisi E Bahas KB Pascapersalinan di Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal

    TEGAL — Komisi E DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal, Rabu (2/9/2026), untuk memperoleh data dan informasi terkait penguatan kebijakan serta komitmen pemerintah daerah guna peningkatan Keluarga Berencana Pascapersalinan (KBPP). Berdasarkan paparan Pemerintah Kabupaten Tegal, jumlah ibu bersalin hingga Juli 2026 mencapai 9.887 orang, dengan estimasi persalinan sepanjang tahun sebanyak 19.344 orang

  • Rehabilitasi Berkelanjutan untuk Menangani Lahan Kritis

    SURAKARTA – Luas lahan kritis di Provinsi Jateng selama 3 tahun terakhir berkurang sekitar 75 ribu hektare. Capaian itu menjadi modal penting pemerintah daerah untuk terus memperkuat rehabilitasi hutan dan lahan, sekaligus mencegah munculnya kawasan kritis baru yang berpotensi memicu bencana

  • Aliansi Jateng Guyub Sampaikan Aspirasi ke DPRD & Pemprov Jateng

    GUBERNURAN – DPRD Provinsi Jateng membuka ruang dialog untuk mengawal tuntutan yang disampaikan Aliansi Jateng Guyub kepada Pemerintah Provinsi. Sejumlah aspirasi warga dari berbagai daerah itu pun mulai ditindaklanjuti, mulai dari persoalan penyediaan truk angkutan tebu hingga peninjauan aktivitas tambang Galian C

  • Balai Tahura Karanganyar Butuh Pembenahan

    KARANGANYAR – Komisi D DPRD Provinsi Jateng menaruh perhatian serius terhadap masih terbatasnya sarana dan prasarana di Balai Taman Hutan Raya (Tahura) KGPAA Mangkunagoro I. Sejumlah fasilitas dinilai perlu segera dibenahi dan dilengkapi agar kawasan hutan seluas 2.549 hektare itu semakin optimal menjalankan fungsi konservasi, edukasi, mitigasi bencana hingga wisata alam