Satpol PP Perlu Diberi Jaminan Kenyamanan Saat Bertugas

1000019638

BAHAS RAPERDA : Bapemperda DPRD Jateng di Kemendagri membahas Raperda Trantibunlinmas di Kemendagri.(foto: setyo herlambang)

JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) punya andil besar dalam pelayanan penyelenggaraan layanan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas).

Provinsi Jawa Tengah dengan cakupan 35 kabupaten/ kota pastinya ada sedikit banyak permasalahan terkait hal trantibumlinmas, maka rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang hal tersebut terus dikebut karena Satpol PP berperan sebagai eksekutor terakhir.

Hal tersebut menjadi pembahasan khusus Bapemperda DPRD Jateng bersama jajaran Direktorat Jenderal Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Kemendagri, Kamis (7/8/2025), terkait masukan dan usulan dalam penyusunan raperda tersebut.

Pada kunjungan yang diterima Dirjen Satpol PP & Perlindungan Masyarakat Bernhard E Rondonuwu, Ketua Bapemperda DPRD Jateng Iskandar Zulkarnaen menyampaikan peran strategis Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah sebagai eksekutor terakhir baik di tingkat kabupaten kota.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, satuan polisi pamong praja perlu adanya jaminan kenyamanan dalam setiap penugasan. Dukungan akan tertuang dalam Raperda trantibumlinmas maka perlu ada beberapa langkah inisiatif,” terang legislator asal Gerindra itu saat bertamu di kantor Jakarta.

Oplus_16908288

Menanggapi, Bernhard E Rondonuwu dalam pelaksanaan tugas penegakan perda, Satpol PP sendiri belum secara maksimal melaksanakan tugasnya, karena setiap daerah baik dari tingkat provinsi hingga kabupaten kota belum bisa dilaksanakan dengan tertib. Selain itu, hampir 75 persen personel Satpol PP berstatus non-ASN. Karena itu perlu ada peningkatan kualitas SDM dan seringkali Satpol PP adalah eksekutor terakhir.

“Dalam menjalankan penegakan peraturan daerah, hanya satu dari sekian provinsi yang bisa menjalankan penegakan dengan tertib. Kendala tersebut juga berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas SDM, banyak petugas satpol pp 75 persen statusnya non ASN, ini juga perlu diupayakan. Satpol pp seringkali sebagai eksekutor terakhir, seperti penanganan limbah yang seharusnya menjadi kewenangan lingkup dinas lingkungan hidup,” jelasnya.(tyo/priyanto)

Info Lainnya

  • Local Wisdom dalam Proses Seleksi KIP

    YOGYAKARTA – Menghadapi seleksi Komisi Informasi Publik (KIP) Jateng, Komisi A DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Dinas Komunikasi & Informasi (Diskominfo) Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Rabu (9/9/2026). Lawatan itu sebagai upaya untuk ngangsu kawruh terkait tahapan seleksi baik secara kualitatif maupun kuantitatif, mengingat besarnya animo masyarakat yang ingin mengikuti seleksi

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 31 Agustus 2026 – 6 September 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 31 Agustus 2026 – 6 September 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Tipe…

  • DPRD Jateng Dukung Collaborative Government

    SUKOHARJO – DPRD Provinsi Jateng mendukung prinsip pemerintahan kolaboratif (collaborative government) dalam pembangunan daerah. Prinsip itu disampaikan Gubernur saat memberikan sambutan dalam acara Pelantikan Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Jateng periode 2025-2030 di Hotel Grand Mercure, Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (5/9/2026)

  • RAPAT PARIPURNA: Rumuskan Renja, Pokir DPRD 2027, & Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (3/9/2026), DPRD Provinsi Jateng membahas beberapa agenda. Diantaranya persetujuan rencana kerja (renja) DPRD 2027, persetujuan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD 2027, dan Penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 & Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027