Saatnya Penataan Aset Daerah Perlu Terpusat

WhatsApp Image 2024 06 29 at 22.41.53

BAHAS ASET : Wakil Ketua Komisi D Arifin Mustofa berbicara soal penataan aset sebagai tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK pada pendapatan TA 2023.(foto: hini trinugrahini)

SURAKARTA – Masalah penataan aset menjadi perhatian serius Badan Pemeriksa Keungan (BPK). DPRD Jateng mendorong OPD untuk taat dalam tata Kelola aset. Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan Komisi D dengan Dinas PU Bina Marga Cipta Karya (BMCK) Jateng di Surakarta, Jumat (28/6/2024), sebagai tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK pada pendapatan TA 2023.

Pada pertemuan itu, Sekretaris Dinas PU BMCK Ali Huda menyebutkan, pada LHP tersebut BPK meminta perlunya pendataan ulang atas temuan sewa alat, laboratorium, sewa tanah mencapai Rp 5 miliar.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pengadaan jasa untuk menindaklanjuti surat BPK tertanggal 19 Juni 2024. Kami diberi kesempatan memperbaiki sampai 60 hari kalender kerja untuk pengerjaannya, minggu ke 4 Juli diusahakan harus bisa diselesaikan,” jelas dia.

Secara keseluruhan sebagaoimana disampaikan Wakil Ketua Komisi D Arifin Mustofa, masalah penataan aset sudah harus diselesaikan supaya tidak secara terus menerus menjadi bahan temuan BPK. Oleh karena itu perlu ada katalog mengenai aset-aset yang dimiliki Pemprov Jateng dalam hal ini Dinas PU BMCK.

“Dengan katalog terlebih bila dibuat secara online maka publik akan tahu, dan terjadi kompetisi harga, semakin mahal makan akan menjadi pemasukan daerah semakin banyak, maka disebut dengan aset yg bekerja untuk kita (Jawa Tengah),” ucap Arifin.

Sekretaris Komisi D Chamim Irfani meminta asset tetap diberdayakan secara maksimal supaya bisa berproduktif dan mendapatkan keuntungan untuk PAD.

Sebagai pihak pengelola aset, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) akan memaksimalkan penggunaan aset. Penarikan retribusi dari aset yang disewakan akan dimaksimalkan.

“Jawa Tengah perlu membuat SOTK dalam mengelola asset. Oleh karena itu pentingnya SDM dan sarana prasarana guna penunjang penarikan retribusi. Saat ini anggaran asset belum terpusat, masih diberikan di masing-masing OPD. Soal aplikasi masih dibuat supaya nantinya lebih terpusat,” kata Adi Raharjo selaku Kepala Bidang Aset Daerah, DPKAD Prov. Jateng.

A Ayyub dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng menyebut untuk saat ini Dinas PU Bina Marga sedang membuat aplikasi SIPENARI. Dari aplikasi tersebut diharapkan untuk objek yang akan ditarik retribusi bisa terdata dengan pasti.  

“Potensi retribusi daerah bisa dilihat di GRMS di masing-masing OPD. Jumlah berapa, tarif berapa saat disewa, jadi lebih efektif untuk mencari informasi terkait asset-aset daerah untuk pemasukan APBD,” kata dia.(hini/priyanto)

Berita Terkait

  • Baik, Kesejahteraan Pekerja di Pabrik Mesin Kota Tegal

    PANTAU PABRIK. Komisi E DPRD Jateng saat memantau persoalan ketenagakerjaan di pabrik PT Barata Indonesia, Kamis (16/5/2019), di Kota Tegal. (foto priskilla candra cahyaningtyas)

    TEGAL – Komisi E DPRD Jateng melakukan kunjungan kerja ke pabrik mesin industri hilir PT Barata Indonesia di Kota Tegal, Kamis (16/5/2019). untuk memantau persoalan ketenagakerjaan. Saat bertemu dengan Riyadi Eri Satoto selaku Manajer Pabrik PT Barata Indonesia bersama jajarannya, Sekretaris Komisi E DPRD Jateng Abdul Hamid mengatakan kesejahteraan dan keselamatan kerja sangat penting diperhatikan di setiap pabrik.

    Untuk itu, Dewan berharap pihak manajemen pabrik/ perusahaan harus mampu mengutamakan hal tersebut. Karena, untuk menciptakan masyarakat Jateng yang sejahtera adil dan makmur, hal itu dimulai dari pabrik-pabrik yang ada, mengingat pekerja paling banyak berada di pabrik.

    “Kami sebagai Dewan ingin memantau secara keseluruhan terkait nasib pekerja. Hak yang didapat apakah sudah terpenuhi secara finansial misalnya,” kata Politikus PKB itu.

    Anggota Komisi E lainnya, Rif’an, juga mengingatkan proses pemeliharaan pekerja lembur harus diperhitungan dan dihargai karena kondisi itu sudah menguras waktu pekerja diluar jam yang semestinya mereka bekerja. Menurut dia hal tersebut cukup manusiawi untuk dipertimbangkan dan dilakukan karena saat perusahaan memberikan hak secara benar maka pekerja akan memenuhi kewajibannya dengan baik.

    “Mari membicarakan terkait hak tenaga kerja saat lembur. Itu akan sangat berarti bagi mereka yang membutuhkannya,” ujar Legislator dari Fraksi Golkar itu.

    Menanggapi Dewan itu, Eri mengatakan selama ini sudah ada tunjangan kesehatan bagi pekerja. Untuk pembayaran tunjangan itu, kata dia, rinciannya yakni sebesar 4% dari perusahaan dan 1% dari gaji karyawan yang dipotong setiap bulan. Tidak hanya tunjangan kesehatan, lanjut dia, terdapat pula Jaminan kecelakaan (0,89% dari perusahaan), Jaminan Kematian (0,3% dari perusahaan), Jaminan Hari Tua (3,7 dari Perusahaan dan 2% dari pekerja), dan Jaminan Pensiun (2% dari perusahaan dan 1% dari karyawan).

    “Hal itu selalu diperhatikan perusahaan karena berdampak dengan produksi suksesnya pabrik sehingga kami harus seimbang dengan pemberian gaji dan tunjangannya. Kami bisa ditegur apabila tidak sesuai dengan prosedur pemerintah yang ada,” kata Eri. (tyas/ariel)