RAPAT PARIPURNA: Persetujuan Raperda RPJMD & Raperda SOTK

1000492930

AGENDA RAPERDA. Sumanto bersama Setya Arinugroho dan Para Anggota Dewan dalam rapat paripurna, Kamis (10/7/2025). (foto setyo herlambang)

GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (10/7/2025), DPRD Provinsi Jateng membahas beberapa agenda. Diantaranya laporan Pansus Raperda RPJMD Jateng 2025-2029.

Kemudian, laporan Pansus Raperda Pembentukan & Susunan Perangkat Daerah (SOTK). Dilanjut dengan agenda persetujuan penetapan RPJMD dan SOTK serta persetujuan penarikan kembali Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng.

Agenda terakhir adalah Pendapat Akhir Gubernur yang dibacakan Sekda Provinsi Jateng Sumarno. Pimpinan DPRD (Pimwan) yang hadir dalam rapat itu diantaranya Ketua DPRD Sumanto bersama Wakil Ketua DPRD Setya Arinugroho.

“Memasuki agenda pertama yakni laporan Pansus Raperda SOTK. Kepada yang mewakili dipersilahkan,” kata Sumanto.

Dalam laporannya, Anggota Pansus Raperda SOTK Hafidz Alhaq Fatih mengatakan pembahasan SOTK meliputi sejumlah urusan dalam tata kelola pemerintahan ke depan. Dilanjutkan laporan Pansus RPJMD, yang dibacakan Wakil Ketua Pansus Dedy Endriyatno.

Dikatakan, penyusunan RPJMD merupakan tahapan strategis dalam rangka pembangunan daerah. RPJMD bukan hanya milik eksekutif tapi merupakan dokumen bersama.

“Kami berharap pemprov dapat menjalankan rekomendasi Pansus RPJMD agar dapat menjadi tolok ukur dalam pembangunan ke depannya,” kata Dedy.

Usai pembacaan laporan pansus, Sumanto meminta persetujuan raperda kepada Para Anggota Dewan yang hadir. Setelah disetujui, dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur dan DPRD tentang Raperda RPJMD.

“Selanjutnya adalah Pendapat Akhir Gubernur atas persetujuan Raperda RPJMD dan Raperda Pembentukan & Susunan Perangkat Daerah. Kepada Saudara Sekda dipersilahkan,” kata Sumanto.

Dihadapan Anggota Dewan, Sekda Sumarno mengaku apresiatif atas kerja pansus yang intens menyelesaikan raperda. Dalam Raperda RPJMD, ia berharap dapat segera disahkan menjadi perda, mengingat RPJMD menjadi pedoman kabupaten/ kota saat menyusun RPJMD nya. 

Mengenai pembentukan & susunan perangkat daerah, ia berharap dapat mendukung reformasi birokrasi. Penataan organisasi itu telah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Dengan persetujuan raperda itu, pemerintah daerah dapat efektif dalam pelayanan kepada masyarakat,” kata sekda. (ayuut/ariel)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).