Pentingnya Sinkronisasi Daerah Batas Jateng-DIY

2(13)

CENDERA MATA. Ketua Komisi A menyerahkan cendera mata kepada perwakilan Setdaprov DIY di Kepatihan.(Foto: Choirul Amin)

YOGYAKARTA – Sebagai upaya menyempurnakan tata kelola aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan batas wilayah, Komisi A DPRD Jateng melakukan studi banding ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (30/10/2019).

Ketua Komisi A M Saleh

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi A Mohammad Saleh saat memimpin rombongan yang diterima oleh Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Umar Priyono dan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Maladi di Kompleks Kepatihan, Jalan Malioboro Kota Yogyakarta.

“Kami ingin berbagi pengetahuan mengenai pengelolaan aset milik daerah serta batas wilayah Jateng-DIY, karena kebetulan DIY tetangga serumpun sehingga pengelolaannya hampir tidak jauh berbeda,” ungkap politikus Partai Golkar tersebut.

Rapat pembahasan Komisi A dengan Setdaprov DIY

Menanggapi pernyataan tersebut, Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Umar Priyono mengatakan berbicara mengenai batas wilayah di Jateng sangat kompleks, karena secara luas geografis wilayah Jateng 3 kali lipat wilayah DIY.

“Sebenarnya untuk batas wilayah permasalahannya belum begitu pelik, karena pada daerah perbatasan aksesbilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat. Contohnya sekolah dan puskesmas, masyarakatnya yang menggunakan fasum bisa membaur baik dari Jateng dan DIY, jadi menurut kami tidak masalah karena semua itu untuk kepentingan masyarakat luas.”

Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Umar Priyono

Selanjutnya banyak bidang-bidang lain yang aksesbilitas masyarakatnya tidak mengenal batas. Jadi soal batas wilayah, tidak hanya berbicara batas teritorial dan administrasinya. Semuanya bisa diberikan pelayanan baik masyarakat Jateng yang ke DIY maupun sebaliknya.

Sedangkan untuk aset, Umar menambahkan pengelolaan aset harus dicermati dan dilaksanakan dengan cerdas. Hal terpenting yang harus diperhatikan dalam pengelolaan aset adalah kebermanfaatan untuk publik. Karena sehebat apapun aset namun tidak begitu bermanfaat bagi masyarakat berarti kurang berguna.

“Perspektifnya untuk kebermanfaatan untuk publik, sehingga kita bisa mengetahui aset-aset Pemda tersebut bisa bermanfaat atau tidak untuk semua kalangan masyarakat. Selain itu, aspek akuntabilitas juga tetap diperhatikan sehingga bisa dioptimalkan untuk Pemda baik untuk publik maupun kepentingan Pemda yang lain,” jelasnya.

Secara umum, pengelolaan aset memiliki dasar hukumnya kurang lebih sama. Namun dalam pengelolaannya masing-masing Pemda memiliki keterbatasan dan kekurangan.

Dengan studi banding tersebut Komisi A berharap bisa lebih memberikan pengawasan untuk proses pengelolaan aset yang berada di Jateng. Dengan demikian, pemanfaatan aset bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jateng ke depan.(amin/priyanto)

Info Lainnya

  • Koridor Baru Aglomerasi Trans Jateng Siap Layani Rute Gelangmanggung

    MUNGKID – Koridor baru Aglomerasi Trans Jateng untuk wilayah Gelangmanggung (Magelang–Temanggung) rencananya melayani rute Terminal Maron (Temanggung)–Terminal Tidar (Kota Magelang)–Terminal Borobudur (Kabupaten Magelang) pulang-pergi. Layanan itu dioperasikan mulai Agustus 2027 menggunakan 14 armada bus medium.

  • Komisi C Pantau Kinerja Bank Jateng Cabang Karanganyar & Sukoharjo

    KARANGANYAR – Komisi C DPRD Provinsi Jateng menyoroti kinerja Bank Jateng di tingkat kantor cabang agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto Baharudin menegaskan, sebagai penyumbang sekitar 90% pendapatan BUMD bagi daerah, Bank Jateng harus menunjukkan kinerja yang sehat dan terus meningkat.

  • Tata Kelola Lahan yang Baik Dukung Sektor Pariwisataan

    PEMALANG – Guna mendapatkan data dan informasi yang lebih komprehensif, Komisi B DPRD Provinsi Jateng bertandang ke Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata Kabupaten Pemalang dan Kantor Cabang Kehutanan Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Provinsi Jateng di Kota Pekalongan, Senin (20/7/2026). Kegiatan itu dilakukan dalam rangka penyusunan Raperda tentang Tata Kelola & Rehabilitasi Lahan Kritis & Reklamasi Hutan Daerah

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

  • Komisi D Dorong Perluasan PLTS untuk Ponpes

    SOAL PLTS. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal pemanfaatan PLTS di Ponpes Alqur’an Roudlotul Huffadh Almalikiyah, Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin (13/7/2026). (foto dwi nugrahini) KAJEN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong perluasan program Pembangkit Listrik Tenaga…

  • Potensial, Industri Garam di Pati

    PATI – Komisi C DPRD Provinsi Jateng memantau pengelolaan Pabrik Garam Industri milik BUMD, PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT), di Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Senin (13/7/2026). Dalam kegiatan itu, Komisi C menyoroti capaian kinerja keuangan PT SPJT yang menunjukkan peningkatan pendapatan menjadi sekitar Rp 48,1 miliar pada 2025.